Praperadilan Proyek Pengendali Banjir Kejati Bengkulu Hadirkan 5 Saksi
BENGKULU, BE - Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi pengendali banjir Air Sungai Bengkulu berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (2/2). Pada sidang kali ini giliran Kejati Bengkulu, selaku termohon menghadirkan saksi. Tim jaksa Kejati Bengkulu menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan dan menguatkan jika penetapan tersangka Isnaini Martuti sudah sesuai dengan undang-undang. Langkah Kejati Bengkulu, yang menghadirkan salah seorang saksi kasi penyidikan dalam persidangan sempat membuat kuasa hukum pemohon Isnaini Martuti Nediyanto Ramadhan SH keberatan. \"Yang mulia kami keberatan dengan saksi yang dihadirkan termohon, karena saksi merupakan kasi penyidikan sekaligus penyidik kasus pengendali banjir,\" ujar Nediyanto. Lima orang saksi yang dihadirkan diantaranya Edison PNS Staf Pengairan PUPR Provinsi Bengkulu, Rian Septian PNS Inspektorat Bengkulu, P Sinaga Auditor Utama BPKP Perwakilan Bengkulu, Mawardi saksi ahli Unib dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo SH. Meski mendapat keberatan dari kuasa hukum pemohon, Hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto SH, tetap memutuskan melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan dari kasi penyidikan. Dengan catatan keterangannya tetap pada perkara yang disidangkan dan memberikan keterangan tanpa diambil sumpah. Sejumlah keterangan disampaikan Kasi Penyidikan, diantaranya terkait dengan hasil pengujian mutu yang menemukan adanya pasangan beton bermasalah. Pasangan batu banyak yang ditambah dan dikurang, sehingga volume tidak memenuhi syarat. Setelah keluarnya LHP BPK adanya kerugiaan Rp 500 juta lebih kemudian ditindak lanjuti, penyidik menemukan adanya pekerjaan tidak sesuai spek sehingga melakukan pendalaman. Akhirnya ditemukan dugaan kerugian negara Rp 1,9 miliar dan adanya pelanggaran pada proyek tersebut. \"Tindaklanjutnya setelah temuan dari BPK, pemeriksaan dil apangan semua kita serahkan kepada ahli. Dari pengujian mutu kita temukan beton bermasalah,\" jelas Danang. Secara keseluruhan keterangan dari lima orang saksi dihadirkan, diantaranya tidak ada permasalahan terkait audit BPK dan BPKP. Sesuai aturan hukum audit kerugian negara yang dilakukan BPKP sah. Terkait masalah perbedaan tanggal berkas pemeriksaan, merupakan kehati-hatian penyidik dalam hal melengkapi dokumen. Sidang masih berlanjut pada Rabu (3/2) dengan agenda putusan. Perkara praperadilan Isnaini nomor 1/Pidpra/2021/PNBKL, dengan majelis hakim akan dipimpun Dicky Wahyudi Susanto SH dengan panitera pengganti Bagus. Sejauh ini hanya Isnaini Martuti yang mengajukan praperadilan pada kasus korupsi pengaman banjir. Dua tersangka lainnya Apizon Nazardi ST MSi Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur CV Hutaka Esa selaku konsultan pengawas Ibnu Su\'ud belum mengajukan praperadilan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: