Kejari Lebong Periksa Orang Dekat Mantan Ketua DPRD

Kejari Lebong Periksa Orang Dekat Mantan Ketua DPRD

  LEBONG, bengkuluekspress.com – Penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong anggaran tahun 2016 sebesar Rp 1,3 miliar berlanjut. Kali ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memeriksa 5 orang saksi lainnya yang dekat dengan mantan Ketua DPRD Lebong. Adapun ke 5 orang yang dimintai keterangan, yaitu YH yang merupakan mantan ajudan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 yang saat ini merupakan salah satu Komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong berinisial YH, mantan kepala rumah tangga rumah dinas (Rumdin) Ketua DPRD Lebong berinsial SK dan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Kejari Lebong, Fadil Regan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa SH mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada 7 orang yang dimintai keterangan. Dari ke-7 orang tersebut, akhirnya pihaknya memanggil ke 5 orang lagi untuk dimintai keterangan. “Pemanggilan mereka merupakan hasil dari pemeriksaan para saksi yang sebelumnya telah kita panggil,” sampainya, Selasa (02/02). Ditambahkan Roland, setelah memanggil ke-5 orang untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2016 yang lalu, dirinya menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya mantan unsur pimpinan DPRD Lebong periode tahun 2014-2014 juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Nanti kita akan kumpulkan terlebih dahulu, hasil dari pemeriksaan dari para saksi yang telah kita panggil,” tuturnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi menyatakan, bahwa TGR dari LHP BPK tahun 2017 membenarkan bahwa ada pihak ke-3 yang menalanginya terlebih dahulu. Dengan demikian hal tersebut harus dikembalikan kepada orang yang berhak yang dalam hal ini pihak yang menalangi TGR sebelumnya. “Ke-3 OPD itu yang berutang kepada pihak ke-3 dan harus dikembalikan,” tuturnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: