Kapolres BS Larang Warga Karhutlah
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Mengingat saat ini curah hujan sudah mulai berkurang, sehingga di khawatirkan warga akan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutlah). Oleh karena itu, Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Deddy Nata SIK melarang keras warga melakukan karhutlah.
\"Saya imbau warga agar tidak melakukan karhutlah,\" katanya.
Dikatakan Kapolres, jika ada warga yang melakukan karhutlah, maka bisa terancam pidana penjara dan denda. Sesuai dengan UU 32 tentang lingkungan hidup dan UU 39 tentang perkebunan, maka orang yang karhutlah terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Untuk mengantisipasi agar tidak ada warga BS yang berurusan dengan hukum lantaran karhutlah, maka saat ini, anggota bhabinkamtibmas se BS rutin melalukan sosialisasi kepada warga.
\"Anggita kami saat ini rutin sosialisasi, jangan sampai nanti warga terancam pidana 12 tahun dan denda Rp 10 M lantaran nekat melakukan Karhutlah,\" ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, adanya larangan keras ini untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan agar tidak bertambah parah. Selain itu, asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan. Oleh karena itu, untuk memberikan kesadaran kepada warga agar tidak melakukan Karhutla, anggotanya rutin menggelar sosialisasi ke masyarakat. Sehingga diharapkan tidak ada warga BS yang melakukan Karhutla.
\"Semoga ke depan tidak ada kejadian karhutla di BS,\" harap Kapolres. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: