Alasan Anggaran, Satpol PP Seluma Masih Dirumahkan

Alasan Anggaran, Satpol PP Seluma Masih Dirumahkan

TAIS, bengkuluekspress.com - Sebanyak 250 orang tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Seluma, masih dirumahkan. Pasalnya, hingga saat ini dalih belum keluarnya besaran Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).

\"Saat ini hanya 50 orang yang dipekerjakan. Namun selebihnya belum karena besaran anggaran untuk honor belum diketahui pasti,\" tegas Kasatpol PP dan Damkar Seluma, Hadi Sanjaya SH kepada wartawan.

Ditambahkan juga, bahwasanya honor atau gaji tenaga kontrak Satpol PP dan Damkar harus setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Sehingga ini juga masih menjadi alasan utama belum dipekerjakan lagi Satpol PP dan Damkar ini. Ditambah lagi, dengan besaran anggaran yang ada akan disesuaikan dengan angaran yang ada, agar kedepannya tidak terjadi honor yang tidak dibayarkan.

\"Alasannya jumlah anggaran yang tersedia juga akan disesuaikan kebutuhan tenaga kontrak agar tidak terjadi kelebihan dan tidak sanggup untuk membayar honor mereka,\" sampainya.

Sementara itu, kemarin, sejumlah anggota Satpol PP yang dirumahkan, mendatangi Kantor Satpol PP dan Damkar untuk mempertanyakan kejelasan status mereka di Satpol PP dan Damkar. Mereka khawatir akan status mereka yang tidak dipakai lagi. Mengingat informasi yang beredar jika tenaga honor harus SK Bupati Seluma.

\"Kami khawatir jika kami tidak dipekerjakan lagi, mengingat saat ini info yang beredar SK kami kedepannya bukan SK dari kepala dinas, melainkan SK Bupati,\" tegas anggota Satpol PP dan Damkar yang enggan namanya ditulis.

Disampaikan, jika tahun sebelumnya honor mereka sebesar Rp 1 juta perbulannya. Dengan adanya wacana sesuai UMR maka disambut baik dan bersyukur. Namun, juga di kawatirkan jumlah personil juga akan berkurang dari jumlah yang ada saat ini.

\"Jika disesuaikan dengan UMR, Alhamdulillah. Tapi berdampak pada jumlah personil dipastikan berkurang,\" keluhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: