Belum Bahas calon Sekda

Belum Bahas calon Sekda

\"calon-sekda\"BINTUHAN, BE- Jelang pensiun Sekda Kaur Drs H Mulyadi Usman MPd pada Juni nanti, nama-nama yang bakal calon yang akan menggantikan sudah beredar. Antara lain Ir H Sudoto MPd kepala Bappeda Kaur, Ir H Ahyan Endu Kadishutbang ESDM Kaur dan Nandar Munadi SSos Asisten I. Dari  tiga nama tersebut yang paling tinggi kepangkatan yakni Ir H Ahyan Endu dengan golongan IV C sedangkan Sudoto dan Nandar sama golongan IV b.

Namun demikian, Bupati Hermen Malik mengatakan belum membahas masalah pergantian cawagub. \"Nanti dululah kita membahasnya, saat ini kita fokus kepada pembangunan,\" jelas bupati

Kemudian Sekda Kaur Dr H Mulyadi Usman mengatakan bahwa memang Juni ini sudah memasuki masa pensiun, namun siapa yang akan menduduki jabatan tersebut belum diketahui. \"Kita no komentar soal itu, karena wewenang bupati, yang jelas akan ada penggantinya namun siapa tanyakan ke bupati,\" jelasnya.

Disisi lain Kepala BKD Rolan Haidi menjelaskan mengenai hal tersebut pihaknya belum mengetahui, biasanya dari bupati terlebih dahulu untuk menyodorkan nama-nama calon. Karena yang berhak untuk menunjuk dan mengganti adalah bupati. Jikapun disetujui maka mereka akan menjalani seleksi administrasi yang dilakukan Pemkab. Kemudian jika sudah selesai maka akan diambil tiga orang, yakni satu calon Sekda dan dua orang pendamping. Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman penilaian calon Sekda kabupaten serta pejabat struktural eselon.

\"Sesuai peraturan tersebut nanatinya mereka menjalani fit and proper test di provinsi Bengkulu, kemudian tiga nama tersebut akan diusulkan ke kemengari. Namun semuanya itu tergantung Bupati sendiri, BKD hanya menunggu petunjuk saja,\" jelasnya.

Rolan juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permemdagri nomor 5 tahun 2005  calon sekda harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya pernah menduduki dua kali jabatan struktural eselon II B yang berbeda, jika dilihat 3 calon sudah pernah menduduki lebih dari dua menduduki jabatan struktural.

Kemudian syarat lain seorang pejabat bisa dicalonkan menjadi Sekda, diantaranya memiliki ijazah S1, berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum pensiun, dan semua unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam dua tahun terakhir sekurang-kurangnya mendapatkan nilai baik, kemudian paling rendah golongan IV B dan maskimal IV C.\"Makanya hingga kini belum kita mendapatkan informasi dari Bupati, jikapun sudah berkembang hal itu biasa rumor dan isu,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: