Saling Lapor Dua Ipar Terancam Penjara
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dua ibu rumah tangga yang masih satu keluarga, sama-sama terancam masuk penjara. Hal ini lantaran keduanya saling lapor dugaan penganiayaan ke Polres Kaur. Sayangnya meski sudah dilakukan upaya mediasi namun hingga Selasa (12/1) belum menemukan titik temu antara kedua keluarga yang merupakan masih keluarga besar itu.
“Laporan keduanya sudah kita terima dan kini masih tahap pemeriksaan saksi,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi agung Setyono S IK melalui Kasatreskrim AKP Apriadi SH, Selasa (12/1).
Dikatakan Kasat, kedua keluarga itu sama-sama melapor pada bulan Desember 2020 lalu dengan laporan penganiayaan. Pertama yang melapor atas nama NO(27) warga Desa jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan melaporkan LS (21). Dimana dalam laporannya pada 24 Desember sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan dirinya ditelepon oleh mertuanya datang ke rumah untuk membantu memasak di rumah mertuanya. Nah saat itulah di rumah mertuanya itu ada iparnya, sehingga terjadi cekcok mulut, hingga terlapor menarik leher pelapor membuat kalungnya putus, terlapor menarik rambutnya, menendang bagian kaki, dada, tulang rusuk dan perut bekas operasi pelapor sehingga korban melapor ke Polres Kaur.
“Yang bersangkutan melapor ke Polres Kaur pada 31 Desember 2020, sehari setelah itu terlapor juga datang ke Polres kaur melaporkan hal yang sama sehingga ada dua LP yang kami terima,” terangnya.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan LS (21) warga Desa Padang Petron dirinya justru mengalami penganiayaan oleh Nota Purnama Sari yakni pada kejadian yang terjadi di rumahnya itu sempat terjadi cekcok mulut, dia ditarik rambut oleh terlapor hingga anting antingnya terlepas. Sehingga pada Jumat 1 Januari 2021 dirinya melapor ke Polres Kaur atas tuduhan penganiayaan.
“Kita sudah temukan dua saudara ipar ini untuk dilakukan perdamaian termasuk ibu mertua mereka, namun kedua belah pihak bersikukuh untuk dilanjutkan,” imbuh Kanit.
Ditambahkan Kasat, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak keluarga kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sebelum perkara ini dilanjutkan ke proses penyidikan hingga ke meja hijau. Dalam hal ini kedua pelapor dan terlapor satu keluarga yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum nanti benar benar dibawa ke ranah persidangan.
“Bila keduanya terbukti sama sama bersalah dan sama sama menganiaya keduanya bisa dipidana, tentu hal ini akan merugikan kedua belah pihak,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: