Belum Ada Surat Panggilan KPK ke Pemkab Kaur

Belum Ada Surat Panggilan KPK ke Pemkab Kaur

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan hingga Selasa (12/1) kemarin belum ada surat panggilan yang masuk ke Pemkab Kaur terkait dengan informasi dipanggilnya Bupati Kaur Gusril Pausi MAP sebagai saksi dalam kasus dugaan suap benih benur yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.

“Sampai siang ini kita belum menerima pemberitahuan baik melalui surat resmi langsung yang meminta kehadiran Bupati Kaur,” kata Sekda Kaur, H Nandar Munadi SSos MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/1).

Dikatakannya, sampai kemarin hasil koordinasi dirinya dengan bupati yang bersangkutan juga belum menerima panggilan yang mungkin dikirim ke alamat pribadi bupati. Nandar menegaskan tentu dalam hal ini pihaknya mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI terhadap mantan menteri KKP termasuk pimpinan utama PT DPP.

“Jika berkaitan dengan perizinan seperti yang saya sampaikan sebelumnya kita dalam hal ini pemerintah daerah hanya menerbitkan Surat keterangan asal Benur (SKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kaur yang lain tidak ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kaur, Edwar Happy S Sos memastikan pihaknya sempat menerbitkan SKUB dari DPP sebelum ditahannya menteri KKP beberapa waktu yang lalu. Penerbitan SKUB ini juga tentunya setelah tim dari Dinas Perikanan melakukan peninjauan langsung ke gudang DPP dan menyakiskan pengepakan dan penghitungan benur.

“Kita sempat keluarkan SKUB jumlahnya saya tidak ingat berapa kali, itu sesuai dengan benur yang diberangkatkan dari Kaur,” terangnya.

Ditambahkannya, mengenai perizinan lainnya diakuinya hal ini bukan kewenangan Kaur menerbitkan. Sebab sesuai dengan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020 serta Juknis nomor 48/kep-djpt/2020 daerah hanya berkewenangan menerbitkan SKUB yang lain bukan wewenang daerah.

“Terbaru merujuk dari SE nomor : B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 surat itu juga sudah tidak dikeluarkan lagi sesuai dengan edaran dari KKP,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: