Nikah Siri, Pasutri Diamankan Polres Kaur

Nikah Siri, Pasutri Diamankan Polres Kaur

TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Gara-gara menikah lagi tanpa persetujuan suami dan istri, pasangan suami istri (Pasutri) EM (33) dan HE (36), warga Desa Tanjung Aur I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur, Jum’at (9/1). Keduanya dijebloskan ke penjara setelah suami sah EM bernama Guspiri Hartoni (37) warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah melaporkan kasus nikah siri istrinya tersebut ke polisi.

“Ya untuk kedua Pasutri yang dilaporkan nikah siri itu sudah kita amankan terhitung mulai Sabtu (9/1),” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH, Minggu (10/1).

Dikatakan Kanit, kedua Pasutri diamankan sekira pukul 18.00 WIB usai menjalani pemeriksaan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kaur. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari suami EM dengan nomor laporan Polisi Nomor : LP / 649-B / X / 2021 / tgl 20 Oktober 2020. Dimana pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2017 lalu di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, telah terjadi pernikahan yang tidak sah tanpa seijin pelapor yang dilakukan oleh istri pelapor EM dengan HE.

Dengan cara nikah siri itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak. Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, ia melaporkan istrinya dan suami sirinya itu ke Mapolres Kaur. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya menjebloskan Pasutri itu ke penjara.

“Untuk barang bukti kita amankan satu buah buku nikah pasangan suami istri EM bersama pelapor dan satu lembar surat pernyataan untuk nikah EM dan HE. Dari pernikahan sirih ini mereka sudah dikaruniai satu orang anak,” terang Kanit.

Akibat perbuatannya itu, kedua pasangan ini harus meringkuk di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 279 tentang nikah tanpa persetujuan dengan ancam pidana penjara paling lima tahun. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: