11 Perangkat Desa Geramat Kembalikan Kerugian Negara

11 Perangkat Desa Geramat Kembalikan Kerugian Negara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Sebanyak 11 orang perangkat desa di Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kamis (7/1) kompak mengembalikan uang pinjaman Dana Desa (DD) yang tertuang sebagai kerugian negara (KR) dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2018. Para perangkat desa itu langsung menyerahkan uang dan menandatangani pengembalian ke seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Ke-sebelas perangkat desa itu masing-masing mengaku meminjam uang tunai kepada Kades yang sebelumnya memegang DD, sebesar Rp 1 juta. Mereka yakni Baslan Aidi selaku Sekdes, Risi Mopriyanto Kaur Perencanaan, Marpen Komedi Kaur Keuangan, Azharuddin Kaur Pemerintahan, Apit Sindri Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Umum, Ridi Sugianto Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, serta Huni Marsal Ketua BPD. Selain itu ada juga anggota BPD lainnya yakni Yuswardi, Susanto dan Idian Syamsu.

“Dulu tunjangan kami belum cair sehingga kami mengakukan pinjaman dengan Kades, lalu diberikan pinjaman Rp 1 juta perorang,” kata Idian Syamsu saat ditemui BE usai mengembalikan KR di Kejari Kaur, Kamis (7/1).

Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri SH MH membenarkan adanya 11 perangkat desa yang menyerahkan uang yang mereka pinjam pada tahun 2018 itu kepada JPU di Kejari Kaur. Dikatakannya uang tersebut sudah diterima oleh pihaknya bersama dengan kuitansi dan selanjutnya akan disetor ke kas negara.

“Tadi ada 11 orang mereka datang menyerahkan uang sebesar masing masing Rp 1 juta semuanya sudah kita terima,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kasus yang menjerat mantan Kades Geramat itu saat ini sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kaur ke Kejari Kaur. Selanjutnya dalam waktu dekat akan mulai menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu, nanti akan terungkap siapa siap yang ikut menikmati uang yang nilai dugaan korupsinya diatas angka Rp 300 juta itu.

Sebelumnya ED diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian negara sebelum kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. Namun yang bersangkutan tak mampu mengembalikan kerugian negara hingga Rp 319 juta lebih sehingga bergulir ke penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka mengaku akan terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara, namun demikian tetap saja kasus ini akan kita lanjutkan ke pengadilan meski tersangka melakukan pengembalian kerugian negara,” imbuhnya.

Dimana terungkap adanya pinjaman sejumlah perangat desa itu pasca ditahannya mantan Kades geramat berinisial ED (40). Nah dari pengakuan mantan Kades, ternyata banyaknya uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu lantaran banyaknya pinjaman perangkat desa hingga Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK).

Menurutnya lantaran dari pinjaman itu pula sehingga pembangunan di desanya tak bisa dilanjutkan dan akhirnya membawa yang bersangkutan di balik jeruji besi. Terdapat 11 perangkat desa yang mengembalikan KR sehingga total uang negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 11 juta. Sementara kerugian negara pada DD tahun 2018 sebesar Rp 319.912.560, dari total sebesar Rp 803.619.200. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: