Pengeroyok TNI Ditahan di Polda Bengkulu

Pengeroyok TNI Ditahan di Polda Bengkulu

\"\" BENGKULU, BE - Sebanyak 8 orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha di Lapangan Setia Negara Curup, Kamis (31/12), telah ditangkap. Mereka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu. Delapan orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial Rw, Ro, Bw, Ra, Re, Ak, Kp dan Ju. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH saat diwawancarai BE Senin (4/1). Dia menuturkan, \"Ditahandi Rutan Mapolda Bengkulu, sejak penangkapan, penahanan dilakukan sampai proses pemeriksaan selesai.\" Dari 8 orang tersangka tersebut, beberapa diantaranya tercatat masih dibawah umur. Dua orang yang sempat diamankan hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat pengeroyokan. Delapan orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu sampai proses pemeriksaan selesai. Rutan Mapolda Bengkulu dipilih untuk penahanan karena mempertimbangkan keamanan. Kepolisian dan TNI juga berkoordinasi terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut. Meski mereka ditahan di Rutan Mapolda Bengkulu, penyidikan kasus masih tetap dilakukan Polres Rejang Lebong. Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Guna memastikan motif pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang tersebut. \"Penyidikan tetap dilakukan Polres Rejang Lebong,\" imbuh Kabid Humas. Seperti diketahui sebelumnya, anggota TNI yang meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut Prada Yofan Setiandi (21). Sementara rekannya Pratu Agus Salim mengalami luka tusukan. Diduga motif pengeroyokan tersebut salah paham antara korban dan pelaku hingga berujung pengeroyokan. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: