Penyidik Dalami Kejiwaan Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur di Bengkulu

Penyidik Dalami Kejiwaan Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur di Bengkulu

\"\" BENGKULU, BE - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, memeriksa kejiwaan tersangka asusila terhadap bocah perempuan umur 7 tahun. Tersangka berinisial My (36) warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan, diketahui kondisi kejiwaan My normal, penyidik belum menemukan adanya indikasi gangguan kejiwaaan. Hal tersebut dibenarkan AKBP Pahala Simajuntak SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady SIK. \"Dari pemeriksaan sementara, kejiwaan normal, belum ada indikasi gangguan kejiwaan,\" jelas Kasat Reskrim. Saat diperiksa komunikasi tersangka dengan penyidik lancar. Tersangka selalu merespon apa yang disampaikan penyidik. Tetapi untuk memastikannya, penyidik tetap memeriksakan kejiwaan tersangka lebih lanjut jika diperlukan. Penyidik juga masih mendalami sudah berapa kali tersangka melakukan asusila terhadap anak. Dari pengakuan sementara hanya satu kali, tetapi penyidik memperoleh informasi adanya aksi asusila lain sebanyak 3 kasus dengan ciri-ciri pelaku yang mirip dengan tersangka My. \"Pengakuan tersangka satu kali, masih kita dalami lagi terkait informasi adanya tiga kasus asusila lain,\" imbuh Kasat Reskrim. Seperti modus pelaku asusila pada umumnya, tersangka My menargetkan anak kecil yang lepas dari pengawasan orang tua. Saat pelaku berjalan kaki di sekitaran Kecamatan Gading Cempaka, tersangka My memanggil korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban menghampiri tersangka My. Saat korban mendekat, tersangka My kemudian melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Bengkulu. Akibat perbuatannya tersebut tersangka My terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(167)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: