Larangan Kerumunan Turunkan Covid-19 di Bengkulu Utara

Larangan Kerumunan Turunkan Covid-19 di Bengkulu Utara

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Setelah adanya surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkait dengan adanya larangan kerumunan atau keramaian sejak tanggal 21 Desember lalu hingga sampai sekarang membuahkan hasil. Dimana untuk perkembangan angka penambahan kasus baru pasien terkonfirmasi postif Covid-19 berkurang cukup signifikan. Hal ini pun disampaikan langsung oleh juru bicara Tim Satgas Covid-19 Kabupaten BU, Ujang Ismail SKM MPH pada press releasenya, Senin (28/12). \"Allhamdulillah, kendati ada penambahan kasus baru, namun hanya ada 3 tambahan kasus baru. Sehingga jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 219 kasus,\" kata Ujang. Ujang pun menambahkan, dari jumlah tersebut untuk kasus sembuh juga mengalami penambahan yakni sebnayak 25 kasus pasien sembuh. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 14 orang. Lebih lanjut Ujang menyampaikan, dengan jumlah tersebut menunjukan, bahwa dengan adanya SE larangan tersebut sangat berpengaruh dengan menurunkan angka kasus penambahan kasus postif di kabupaten BU. \"Semoga penurunan angka kasus ini semakin terus menurun. Kita harap kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan penerpan 3 M semakin meningkat,\" tukasnya. Sementara itu, meski adanya penurunan angka kasus terkonfirmasi positif Covid19, namun masih banyak juga masyarakat yang tidak mengindahkan SE larangan tersebut. Ini terbukti setelah pihak Tim Satgas Covid-19 Kabupaten BU melakukan pembubaran pesta pernikahan di wilayah Desa Karang suci Kecamatan Arga Makmur, Senin (28/12). Tindakan tidak mengindahkan tersebut, dikarenakan sudah terlanjur menyebar undangan dan tamu banyak yang sudah hadir, padahal dalam aturan yang diperbolehkan hanya pelaksanaan akad nikah tanpa resepsi pesta. Selian itu juga diduga adanya pemberian unag kepada oknum-oknum tim Satgas Covid-19, sehingga pesta pernikahan tetap berlangsung. \"Ya mau bagaimana lagi, kita sudah melakukan pembubaran akan tetapi pihak keluarga masih juga tidak mengindahkan. Kita (Tim Satgas Covid) hanya bisa memberikan imbauan dan larangan. Terkait dengan adanya pemberian uang kepada oknum, kita tidak mengetahui, kalau memang benar adanya ini jelas tidak diperbolehkan,\" tandas Kasi Data dan Informasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten BU, Muhammad Edi.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: