Buron, DPO Curanmor Diringkus Polres Kaur
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pelarian HD (38), warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur akhirnya terhenti sudah. HD yang bekerja sebagai petani ini diringkus polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor bersama tersangka BU (40), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan yang sudah diamankan Polres Kaur pada tahun 2019 lalu. HD yang menjadi buron selama 1,5 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, dengan meringkuk dijeruji besi Mapolres Kaur.
\"Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita karena melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan Curanmor sesuai dengan pasal 481 KUHP,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Rabu (23/12).
Dikatakan Kanit, penangkapan HD Rabu (23/12) sekitar pukul 01.00 WIB dirumah pelaku desa Kecamatan Lua. Penangkapan ini, sesuai hasil informasi masyarakat bahwa HD sudah berada di desanya. Mendapati laporan itu Tim Patak Robot Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Joko Susanto langsung menuju lokasi HD berada. Buronan tersebut selama ini kabur ke luar Provinsi sejak setahun yang lalu. Pada saat digrebek pelaku nyaris kabur namun kesigapan polisi HD berhasil dibekuk. Pelaku langsung digelendang ke Mapolres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.
“Pelaku ini kita amankan setelah mengetahui keberadaan pelaku ada dirumah, dan petugas kita langsung menangkap tersangka,” terang Kanit.
Sebagaimana diketahui, HD diamankan setelah sebelumnya polisi mengamankan BU karena melakukan pencurian motor Honda Supra milik warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan pada bulan Agustus 2019 lalu. Dimana tersangka BU telah beraksi di 4 TKP yaitu di Desa Air Dingin sepeda motor Supra Fit, di Kelurahan Bandar sepeda motor Honda Supra, Desa Pasar Saoh sepeda motor Honda Kirana dan sepeda motor Yamaha Vega ZR di pinggir Air Tuba Kecamatan Kaur Selatan. Dimana tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara memutuskan kabel motor kemudian menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor yang dicuri.
“Untuk tersangka utamanya yang sudah beraksi dibeberapa TKP itu sudah kita amankan tahun 2019 lalu. Untuk tersangka DH ini perannya sebagai penjual hasil motor curian yang dilakukan BU,” tandas Kanit. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: