Banyak Desa Tak Bayar Pajak DD
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Menjelang akhir tahun atau tutup buku anggaran 2020, masih banyak desa di Kabupaten Kaur yang belum disiplin dengan kewajiban membayar pajak dari kegiatan yang didanai dana desa (DD). Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur mencatat, 20 hingga 30 persen dari 192 desa di Kaur masih menunggak pajak sampai akhir tahun ini.
“Kita akui banyak desa belum bayar pajak DD, bahkan untuk pajak tahun lalu saja masih banyak juga yang belum dibayar, dan ini sudah kita ingatkan ke Kades agar segera membayar pajak,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kaur, Three Marnope MPd, Selasa (22/12).
Dikatakan Three, banyak desa belum bayar pajak DD baik itu tahun 2019 maupun 2020. Dimana dari 192 desa yang ada di Kaur ada sekitar 102 desa lagi yang belum membayar pajak tahun 2019 dengan nilai tunggakan pajak Rp 1.298.050.752. Sedangkan untuk tahun 2020 ini ada sekitar 114 desa yang belum bayar pajak DD atau nilai tunggakan pajak Rp 1.409.661.918. Akibatnya hingga jumlah tunggakan pajak DD selama dua tahun ini sekitar Rp 2,7 miliar lebih. Untuk itu ia berharap dengan dipanggilnya para Kades ini dapat segera melunasi pajak yang nunggak, baik itu tahun 2019 dan tahun 2020.
“Kita selalu ingatkan kepada Kades agar segera melunasi DD ini, karena ini akhir tahun ini semua kegiatan dan pencairan DD sudah hampir tuntas dan tutup buku akhir tahun ini,” terangnya.
Ditambahkannya, masih banyaknya desa bandel banyak pajak ini. Pihaknya sudah menggandeng pihak Kejari Kaur agar para Kades dapat segera melunasi tunggakan pajak DD dan ADD yang cukup besar ini atau rata-rata pajak per desa Rp 30 hingga Rp 40 juta. Juga bagi para Kades agar tidak coba-coba melanggar aturan yang ada, apalagi terkait DD.
“Kita sudah kerjasama dengan kejaksaan dan harapan kita Kades ini dapat segera membayar pajak. Karena pemerintah sudah menyediakan pajak didalam DD/ADD yang diterima desa dan jangan sampai nanti gara-gara pajak berurusan dengan hukum,” tegasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: