Hari Ini Penghentian Kegiatan Keramaian di Bengkulu Utara Diberlakukan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Dengan terus meningkatnya angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU kembali mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati BU nomor : 443.2/4758/SATGAS-KAB/2020, tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan/keramaian. Dimana SE tersebut berlaku mulai hari ini Senin (21/12). Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BU, Syamsul Maarief SKM MKes. \"Ya, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama antara Pemkab BU dan unsur Forkopimda dalam upaya menanggapi terus bertambahnya kasus terkonfirmasi covid-19, maka terhitung mulai hari ini Senin (21/12) untuk kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian untuk sementara waktu dilarang,\" kata Syamsul Maarief. Arief menambahkan, bahwa terkait SE ini pun pihaknya belum bisa memastikan berapa lama waktu larangan tersebut. Namun jika nantinya terdapat penurunan kasus covid-19, maka barulah surat edaran ini akan dievaluasi kembali. Untuk itu, dirinya pun mengimbau atas nama Pemkab BU kepada seluruh warga Kabupaten BU untuk dapat mengindahkan surat edaran tersebut. \"Terhadap adanya penetapan SE ini, kita imbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menaatinya,\"imbaunya. Lebih lanjut, Arief menuturkan, bahwa SE ini bukan hanya melarang dan membatasi terhadap kegiatan pesta pernikahan dan tabligh akbar serta pengajian akbar atau kegiatan-kegiatan lainnya. Akan tetapi juga melarang masyarakat BU untuk tidak melakukan keramaian di perayaan Natal dan Tahun Baru. \"SE ini juga melarang adanya kegiatan keramaian terhadap perayaan Hari Natal dan Tahun Baru. Semoga masyarakat Kabupaten BU dapat memaklumi dan menaati SE tersebut,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: