Kejari Kaur Musnahkan BB 10 Perkara Pidana
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil kejahatan para pelaku tindak pidana narkotika, pencurian dan Miras yang sudah melewati proses persidangan serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (17/12). Pemusnahan BB di halaman Kejari Kaur itu dipimpin langsung Kejari Kaur, Nurhadi Pupandoyo SH MH, bersama para pejabat di lingkungan Kajari Kaur.
“Ini kita musnahkan dengan cara dibakar di dalam drum, agar barang buktinya tidak hilang serta tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kejari Kaur Nurhadi Pupandoyo SH MH usai melakukan pemusnahan BB, Kamis (17/12).
Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2020. Dimana BB yang dimusnahkan itu berasal dari 10 perkara yang telah memiliki keputusan tetap. BB yang dimusnahkan itu, rincinya, masing-masing tindak pidana pencurian, narkoba, Miras dan lainnya. Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Total ada 10 barang bukti dari pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan izin dari PN untuk dimusnahkan hari ini (kemarin). Untuk perkara narkotika ada dua,” terangnya.
Ditambahkannya, ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut masyarakat di Kabupaten Kaur menjadi lebih sadar. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejatahan tindak pidana.
“Di sini kami tidak main-main dalam menangani perkara tindak pidana. Siapa pun yang perbuatan yang melanggar aturan, pasti kita tindak sebagaimana undang-undang berlaku,” jelasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: