Abaikan Prokes, Pelaku Usaha di Benteng Didenda Rp 500 Ribu

Abaikan Prokes, Pelaku Usaha di Benteng Didenda Rp 500 Ribu

KARANG TINGGI, bengkuluekspress.com - Peringatan bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Semua pengunjung diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan tempat mencuci tangan sebelum memasuki tempat usaha. Seperti air bersih dan ember serta hand sanitizer. \"Razia terhadap penindakan pelanggaran Prokes akan kami lakukan hingga akhir Desember 2020. Sasarannya adalah pelaku usaha, objek wisata, pasar dan instansi pemerintahan dan swasta,\" kata Kasatpol PP Benteng, Gunawan R, melalui Kabid Trantibum, Nur Hidayat SH.

Dari hasil razia Rabu (16/12), lanjutnya, ditemukan tempat usaha yang diduga mengabaikan Prokes. Yaitu, salah satu minimarket di Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi yang hanya menyiapkan ember tanpa dilengkapi dengan air bersih. Akibatnya, pelaku usaha tersebut terpaksa diberikan sanksi berupa membayar denda Rp 500 ribu. Padahal, terang Dayat, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi untuk menerapkan Prokes. \"Kita berikan opsi terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Yaitu, membayar denda sebesar Rp 500 ribu atau melakukan penutupan sementara selama 14 hari,\" pungkasnya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: