Tugas Aceng Resmi Diserahkan Mendagri ke Agus
JAKARTA — Akhirnya terhitung sejak Senin (25/2) Aceng Fikri resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Dengan demikian tugas-tugas Aceng juga secara otomatis dialihtugaskan kepada Wakil Bupati Agus Hamdani yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Garut. “Segala tugas Bupati Garut mulai hari ini (Senin,red) diserahkan ke wakilnya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (25/2). Aceng resmi berhenti setelah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diserahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin (25/2). SK tersebut sebelumnya dikirimkan Kemendagri bersamaan dengan SK pengangkatan Agus ke Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (21/2) lalu, setelah sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2013, tentang pemberhentian Aceng, Rabu (20/2). Jabatan Plt Agus sendiri dipastikan belum bersifat permanen. Namun hanya bersifat sementara, sembari menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut menggelar rapat paripurna guna memutuskan pengangkatannya menjadi bupati defenitif. “Usulan sidang paripurnanya tergantung DPRD Garut. Semakin cepat dilakukan, tentu akan semakin bagus. Karena saya bisa keluarkan SK pelantikan Agus sebagai bupati tetap,” ujarnya Jika Agus nantinya dilantik sebagai bupati defenitif, jabatan Wakil Bupati dipastikan akan tetap kosong. Karena masa jabatan pemerintahan di Garut telah berlangsung sejak 2009 lalu, dan akan berakhir 2014 mendatang. Kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan, kepala daerah dimungkinkan tidak didampingi wakil, jika masa pemerintahan kurang dari 18 bulan.(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: