Warga Binaan di Bengkulu Edar Ganja untuk Urus Bebas Bersyarat

Warga Binaan di Bengkulu Edar Ganja untuk Urus Bebas Bersyarat

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, meringkus 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja bertindak sebagai kurir dan bandar. Keempat tersangka berinisial NR, MS, ZS, dan NP. Seorang diantaranya berinisial NP, warga binaan Lapas Kelas II A Bengkulu. Dia mengedarkan ganja itu demi mendapatkan uang untuk mengurus bisa bebas bersyarat dari Lapas. Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, tersangka NP sengaja memesan ganja dari Sumatera Utara untuk dijual ke Bengkulu. NP ditangkap setelah sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu menangkap MS dan ZS. \"Dia pesan dari dalam Lapas, sengaja mau diedarkan di Bengkulu. Ganja dari Sumatera Utara. Tersangka NR sengaja membawa ganja ke Bengkulu untuk diedarkan,\" jelas Brigjen Pol Toga saat diwawancarai BE Kamis (10/12). Empat orang tersangka yang ditangkap, NR (42) warga Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Dari tangan NR, polisi menyita 10 paket ganja dengan total berat 10 kilogram. Penangkapan kedua dilakukan terhadap MS (23) warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, ZS (29) warga Medan Baru, Kecamatan Muara Bangkahulu dan NP (29) warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Dari tiga orang tersangka tersebut, BNN Provinsi Bengkulu menyita 13 paket ganja dengan total berat 18 kilogram. Dari pengakuan NP, ganja tersebut dipesan dari dalam Lapas seharga Rp 20 juta untuk 13 paket. NP menggunakan alat komunikasi dari dalam Lapas, kemudian memesan ganja ke Sumatera Utara. NP kemudian memerintahkan MS dan ZS mengambil pesanan ganja tersebut. Menariknya, NP mengaku nekat mengendalikan ganja dari dalam Lapas untuk biaya fasilitas bebas bersyarat dan mengurus justice colabolator. \"Dari Rp 20 juta itu saya bisa untung Rp 6 juta. Uangnya untuk mengurus bebas bersyarat dan justice collabolator. Saya menjalani hukuman 3 tahun lagi. Saya divonis 8 tahun penjara pada 2015 dalam kasus narkoba juga,\" jelas NP. Sementara itu, dari pengakuan NR, dia baru satu membawa ganja ke Bengkulu. Dia sengaja membawa ganja tersebut dari Sumatera Utara melalui jalur darat untuk diedarkan di Bengkulu. NR diupah oleh penyuruhnya Rp 800 ribu untuk membawa ganja tersebut. \"Aku cuma mengantar saja Pak, kalau upah belum ada cuma dikasih uang jalan Rp 800 ribu. Baru sekali ini aku bawa ganja,\" jelas NR. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NR pada 7 Desember 2020, sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan Nala, Kelurahan Anggut Bawah, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. NR yang baru saja turun dari mobil travel hendak menginap di salah satu guest house langsung dibekuk tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu. Sebelumnya polisi sudah memperoleh informasi adanya seorang yang membawa ganja dari Pekanbaru menuju Kota Bengkulu. NR membawa ganja sebanyak 10 paket besar diletakkan dalam tas jinjing. Setelah menangkap NR, BNN Provinsi Bengkulu kembali menerima informasi adanya seseorang membawa ganja dari Sumatera Utara ke Bengkulu. Pada Selasa 8 Desember 2020, sekitar pukul 22.52 WIB, tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, menangkap MS di Loket Bus di Jalan Merapi Nomor 118, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung. Dari MS, polisi menyita 13 paket besar ganja di dalam tas ransel. MS mengaku ganja tersebut hendak diantarkan ke tersangka SZ di sekitaran Simpang 4 Nakau, Kota Bengkulu. Tim langsung membawa MS untuk dijadikan umpan menangkap SZ. Setelah berhasil menangkap SZ, SZ mengaku, ganja tersebut pesanan NP warga binaan kasus narkoba Lapas Kelas IIA Bengkulu. Tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Bengkulu untuk menjemput NP. Setelah NP dihadapkan dengan SZ dan MS, NP mengakui ganja tersebut merupakan pesanannya. \"Pasal yang disangkakan untuk ke-empat tersangka pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1). Ancaman pidanannya 5 sampai 20 tahun,\" pungkas Brigjen Pol Toga.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: