Polsek KU Amankan Burung Kuau Raja

Polsek KU Amankan Burung Kuau Raja

KAUR UTARA, bengkuluekspress.com - Jajaran Polsek Kaur Utara (KU) Polres Kaur Polda Bengkulu , berhasil mengamankan dan menyerahkan satu ekor burung Kuau Raja jantan ke BKSDA resort Manna Bengkulu Selatan, Kamis (10/12). Dimana hewan yang dilindungi itu diserahkan warga Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) ke Polsek lantaran terperangkap jerat yang dipasang warga setempat.

“Ya kita hari ini (kemarin) mengamankan burung yang dilindungi. Burung itu diserahkan warga karena terjerat dan dan kini burung elang itu kita serahkan ke BKSDA untuk dikarantina,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kapolsek Kaur Utara yang baru, Ipda Guslin Saswondo, Kamis (10/12).

Dikatakan Kapolsek, burung Kuau Raja jantan dengan warna abu-abu itu diserahkan warga ke Polsek sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Kapolsek pemilik burung itu saat menyerahkan ke Polsek sempat ketakutan, sebab ia mengetahui jika burung yang dilindung. Setelah menerima burung tersebut anggota Polsek KU Utara langsung menghubungi pihak BKSD Manna dan menyerahkan burung tersebut untuk karantina.

“Burung itu didapat dari menjerat dan bukan hasil hasil peliharaan. Untuk pemilik burung itu tidak kita proses karena waktu dia (pemilik) menyerahkan burung itu ke kita ia langsung lari karena takut kita proses,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Resort BKSDA Wayhawang Kabupaten Kaur, HM Simanjuntak yang menerima langsung burung tersebut, ia menyampaikan jika pihaknya akan membawa burung tersebut ke BKSDA Manna, untuk selanjutnya dikarantina dan diperiksa kesehatannya. Juga dalam beberapa bulan kedepan burung itu akan menjalani perawatan sebelum dilepas liarkan di hutan belantara.

“Nanti akan kita karantina terlebih dahulu di karantina Manna, dan bila kondisinya sudah pulih tentu kita lepas liarkan kembali.Juga kita himbau kepada warga untuk tak lagi menangkap dan juga memelihara hewan hewan yang dilindungi tanpa mengantongi izin dari BKSDA, karena ini bisa diproses hukum,” imbaunya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: