Kades Babat Dijebloskan ke Penjara
TETAP, bengkuluekspress.com - Penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (10/12) resmi menetapkan status Kepala Desa (Kades) Babat Kecamatan Tetap berinisial SI (40) menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung yang menelan dana Rp 320 juta bersumber dari APBN tahun 2019. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan SI ke sel tahanan Mapolres Kaur.
“Ya Kades Babat kita naikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembangunan embung desa setempat, kini tersangka kita titip di tahanan Mapolres Kaur,” kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH didampingi Kasi Intel A. Ghufroni, SH saat menggelar jumpa pers di aula Kejari Kaur, Kamis (10/12).
SI yang merupakan Kades aktif ini sebelum ditahan dan dititip disel tahanan Mapolres Kaur, sebelumnya dicecar penyidik dengan 20 pertanyaan terkait dengan keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pembangunan embung yang sampai saat ini tak dapat dimanfaatkan itu. Dimana tersangka diantar dengan menggunakan rompi orange itu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan BPKP Perwakilan Bengkulu terdapat kerugian negara Rp 148.747.400,” terangnya.
Ditambahkan Kajari, untuk modusnya tersangka membangun embung dengan luas 20x25 meter, namun untuk mendapatkan keuntungan tersangka lantas diduga mengurangi takaran serta melakukan mark up bangunan. Bukan hanya itu bangunan juga tak bisa dimanfaatkan sama sekali. Mengetahui hal itu penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa berbagai saksi terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk juga pemeriksaan langsung ke lapangan. Hasil pemeriksaan spek tidak sesuai dan beberapa kesalahan lain sehingga pasilitas ini tak bisa digunakan,” terangnya.
Sebagai kita ketahui pada tahun 2019 Desa Babat mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 320 juta dari Kementerian Desa, pembangunan daerah Tertinggal (Mendes PDTT). Kemudian dana tersebut sesuai dengan petunjuknya dibangunkan embung untuk membantu para petani mengairi sawahnya.Namun sayangnya dalam pelaksanaannya dilapangan ternyata bangunan ini tak dapat difungsikan. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: