Timses Cakada Kaur Laporkan Dugaan MP Rp 43 Juta
NASAL,BE - Tim sukses pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Cakada) Kabupaten Kaur, Erlan (39) warga Desa Suku Tiga, Kecamatan Nasal, resmi melapor ke Bawaslu Kaur. Laporan yang disampaikan Erlan itu terkait dugaan adanya indikasi rencana bagi bagi uang atau money politic (MP) yang dibawa oleh terlapor sebesar Rp 43,65 juta. Erlan dan kawan-kawanya juga menangkap tangan terlapor yang merupakan oknum kades salah satu di kecamatan Nasal. Saat ini perkara teregister dengan nomor 08/LP/PB/Kab/07.04/XI/2020 itu ditangani oleh Sentral Gakumdu Bawaslu Kaur. Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaur Natijo Elem SIkom membenarkan hal itu. Menurutnya, laporan itu sudah diterima oleh pihaknya pagi kemarin. Nah terkait dengan laporan itu pihaknya akan menggelar rapat terlebih dahulu dengan Gakumdu untuk menanggapi laporan yang diterima oleh pihaknya. “Laporannya sudah kita terima dan sudah teregister akan kita proses sesuai dengan peraturan Bawaslu,” kata Natijo pada BE Minggu (29/11). Sebagaimana diketahui, terlapor datang ke Bawaslu unit Gakumdu membawa beberapa dokumen yang menurutnya dilakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) dimana dokumen itu yakni berisikan amplop, daftar nama mata pilih kecamatan Nasal, uang tunai sejumlah Rp 43,65 juta handpone dan 3 unit mobil. Mereka mencegat tim ses salah satu paslon yang akan masuk ke daerah terpencil kecamatan Nasal dan menyita sejumlah bukti bukti tersebut. Dikonfirmasi terkait hal ini Erlan sebagai terlapor kemarin membenarkan adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kaur itu pada pukul 09.30 WIB. “Sudah saya serahkan dengan Bawaslu silakan konfirmasi kesana, sesuai dengan yang saya laporan,” tandasnya. Dilain sisi, salah seorang mantan anggota DPRD kaur dari dapil Maje Nasal berinisial LI dilaporkan mantan anggota DPRD Kaur dapil Maje Nasal Ririn Aprianto (34). Warga Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal itu resmi melapor ke Polres Kaur atas tuduhan pengeroyokan. Ririn mendatangi Mapolres Kaur sekitar pukul 08.30 WIB. Dia membuat laporan resmi ke Polres Kaur atas perbuatan yang dialaminya. Dikatakan Ririn kejadian itu bermula pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 23.30 WIB dirinya saat berada di Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal. Mobil yang digunakannya dihentikan terlapor berinisial LI dan kawan kawan. Saat itu pelapor ditarik oleh terlapor dan dipukul, serta dicekik. Hal itu terjadi saat iringan mobil salah satu tim paslon cakada ini dihentikan oleh tim lain sehingga terjadilah adu argumen menyebabkan terjadilah penyitaan uang tunai. “Saya dikeroyok dan dianaiaya ditengah jalan penyebabnya saya tidak tahu persis,” ujarnya. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat reskrim AKP Apriadi SH membenarkan sudah menerima laporkan itu. Laporan dengan nomor : LP/732-B/XI/2020/Bkl/Res Kaur tanggal 29 November 2020 sudah diterima penyidik dan secepatnya pula akan ditindak lanjuti oleh pihaknya. “Sudah kita terima akan kita proses sesuai hukum terlapornya salah satu oknum anggota DPRD Kaur,” tandasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: