10 Orang Panwas di Seluma Disanksi

10 Orang Panwas di Seluma Disanksi

TAIS,BE - Bawaslu Kabupaten Seluma secara resmi telah memberikan sanksi terhadap panwas yang melanggar aturan tidak netral dalam pilkada serentak. Berupa pemberhentian sebagai anggota Panwascam dan sebagai Panwas Desa. Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal SE menyebutkan Bawaslu berusaha menegakkan agak penyelanggara Pemilu bersikap netral. Jika ada yang tidak netral dan terbukti, maka akan diberhentikan sebagai pengawas Pemilu. \"Kami berusaha menegakkan agar Penyelenggara netral. Kalau tidak netral, tentu kita Sanki,\" kata Yefrizal kepada wartawan, di ruang kerjanya ketika diwawancarai BE Kamis (27/11). Menurutnya, ada 13 Panwas desa dan panwascam yang diperiksa atas beredarnya rekaman suara salah satu anak calon bupati yang diduga mengondisikan Panwaslucam dan Panwas desa untuk memenangkan salah satu paslon. Namun, satu Panwas desa dinyatakan tidak terbukti dan 10 panwas desa lainnya diberikan sanksi ringan. \"Karena ada yang diajak dan ada yang mengajak. Itulah pertimbangan pemberian sanksinya,\" tandasnya. Sementara itu, ada dua orang pengawas Pemilu yang disanksi pemberhentian. Yaitu ketua Panwascam Sukaraja dan anggota Panwas desa yang rumahnya menjadi tempat pengumpulan anggota Panwascam dan Panwas desa. \"Iya, dua orang yang diberhentikan,\" sampainya. Sementara itu, untuk mekanisme pergantian mereka nantinya melihat urutan rangking pada tahapan seleksi sebelumnya. Sehingga yang layak jelas mereka yang berada di bawah mereka yang di gantikan ini. Namun terlebih dahulu secepatnya akan kita terbitkan SK pemberhentian terlebih dahulu. Untuk pergantian Panwascam dan Panwas Desa yang diberhentikan akan ada tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun akan dikeluarkan terlebih dahulu SK pemberhentian. Terpisah, Polres Seluma resmi menetapkan Hairi (42) warga Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara (Selut) sebagai tersangka penusukan terhadap Ketua Panwascam Kecamatan Seluma Utara, Husnul Hamidiyah pada Selasa lalu. Hairi yang merupakan ASN aktif ini ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti dari pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap tersangka maupun saksi yang juga dimintai keterangan atas insiden tersebut. \"Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Penyidik saat ini masih mendalami perkara ini, barang bukti penusukan tersebut masih belum ditemukan,\"tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada BE. Ditambahkan, kapolres mengimbau agar semua tetap menjaga kamtibmas tetap kondusif. Personil harus aktif memantau situasi di wilayah hukumnya. Termasuk para pasangan calon bupati maupun gubernur mendukung terciptanya pilkada damai di Seluma. \"Terkhusus untuk timses ataupun tim pemenangan, jadikan kejadian di Seluma Utara ini sebagai pelajaran. Kami pihak kepolisian tidak akan kompromi jika ditemukan pelanggaran pidana, siapapun itu semua akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,\"singkatnya.(333)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: