Bawa 1,2 Ton Solar, Dua Warga Bengkulu Utara Diamankan

Bawa 1,2 Ton Solar, Dua Warga Bengkulu Utara Diamankan

BENGKULU, BE - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, mengamankan dua orang warga Kabupaten Bengkulu Utara. Karena, melakukan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DP (21) dan AN (22), keduanya warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari kedua terduga pelaku polisi menyita sekitar 1.200 liter solar yang diangkut menggunakan dua unit mobil. Penangkapan dua orang terduga pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH melalui Kasubit Penmas AKBP Agung Darmanto. \"Kedua pelaku diamankan Jumat (20/11). Sekarang mereka masih dimintai keterangan. Dari penyelidikan sementara, solar tersebut diduga akan dijual kembali,\" jelas Kasubdit Penmas, Senin (23/11). Penangkapan dua orang terduga pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Terkait dugaan penyelahgunaan BBM subsidi jenis solar di sekitaran Kecamatan Ketahun. Dari informasi yang diterima tersebut, sejumlah oknum kerap mengangkut BBM jenis solar menggunakan mobil yang sudah dilengkapi tangki tambahan. Selanjutnya, Subdit Tipikor melakukan pengintaian. Hingga akhirnya di kawasan D1 Kecamatan Ketahun, polisi melihat mobil Mitsubishi Triton mencurigakan. Saat diberhentikan, ternyata mobil tersebut mengangkut BBM jenis solar yang diletakkan di bagian belakang menggunakan tangki tambahan. Selanjutnya, tim Subdit Tipidter melakukan pengembangan dan berhasil mendapati mobil yang sama di sekitaran D2 Kecamatan Ketahun. Mobil tersebut hampir sama dengan mobil pertama, Mitsubishi Triton dimodifikasi dengan tambahan tangki dibelakang untuk mengakut solar. Untuk keperluan penyidikan, kedua mobil dan terduga pelaku digiring ke Polda Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan. \"Dari dua unit mobil itu total solar yang diangkut sekitar 1.200 liter, satu unit mobil bisa mengakut 350 sampai 300 liter solar,\" pungkas Kasubdit Penmas. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan mengungkap kasus tersebut. Dari mana kedua pelaku mendapatkan solar subsidi tersebut dan siapa yang memerintahkan mereka berdua. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: