Artikel: SEJARAH TERBENTUKNYA DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

Artikel: SEJARAH TERBENTUKNYA DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20 dan Krisis konstitusional biasanya menyertai perubahan menuju rezim demokrasi, dalam proses perubahan itulah MK dibentuk. Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam perspektif demokrasi, selain membuat konstitusi bernilai semantik Setelah itu maka di sahkanya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat. Dan setelah itu DPR dan Pemerintah kemudian membuat rancangan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dan setelah melalui pembahasan yang mendalam antara DPR dan Pemerintah, maka menyetujui secara bersama undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang pada tanggal 13 agustus 2003 dan disahkan oleh presiden pada tanggal 13 agustus 2003. Setelah diterbitkan dan berselang 2 hari disahkan, pada tanggal 15 agustus 2003 oleh presiden dan melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah mengambil sumpah jabatan kepada para hakim konstitusi pada tanggal 16 agustus 2003 dan tempat mengambil sumpah jabatan berada di istana merdeka. Setelah dilantik, Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertma adalah Prof. dr. jimli Asshiddiqie S.H. yaitu seorang guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan lahir pada tanggal 17 April 1956. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Prof. dr. jimli Asshiddiqie S.H., Lebih jelas Jimly Asshiddiqie menguraikan: “Dalam konteks ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggungjawab. Di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mawarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat”. Dan menurut Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut: 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar.Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannnya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan juga Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejarah dan kewenangan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mengurangi Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam perspektif demokrasi yang berada di Indonesia. Hal ini di maksdukan agar pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi yang berada di Indonesia tidak terjadi lagi, tetapi tidak hanya lembaga konstitusi atau para hakim yang menjalankan,tetapi juga masyarakat Indonesia. Maka dari itu sejarah terbentuknya Mahkamah Konstitusi dan kewenangnya adalah untuk menyelenggarakan Peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta mengurangi tindak pelanggaran-pelanggaran, yang bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan satu lembaga Negara baru yang oleh konstitusi diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga lainnya, tanpa mempertimbangkan lagi adanya kualifikasi sebagai lembaga Negara tertinggi atau tinggi serta Juga Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan di hormati baik penyelenggara kekuasaan Negara maupun warga Negara dan bersifat final. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: