Polisi di Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pilkada

Polisi di Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pilkada

KOTA MANNA, BE - Sebagai komitmen netralitas Polisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang. Seluruh anggota Polres Bengkulu Selatan (BS), menandatangani pakta integritas netralitas. \"Kami polisi harus netral. Jika ada yang melanggar pakta integritas ini, siap-siap dipecat,\" kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata SIK di Mapolres BS, Sabtu (14/11) pagi. Dikatakan Kapolres ada 6 Poin isi dari konsekuensi Pakta Integritas tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. \"Saya harap semua anggota Polres BS dapat mematuhinya,\" ujarnya. Dengan adanya penandatangan pakta integritas netralitas ini, Kapolres meminta seluruh personel Polres BS, dapat maksimal bekerja dalam pengamanan Pilkada serentak di BS. Tujuannya agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan aman serta tanpa adanya gangguan dari pihak manapun. \"Mari kita bekerja maksimal dalam mengamankan pilkada serentak ini sehingga tidak mengalami hal yang tidak diinginkan,\" ajak Kapolres. (369) Enam Poin Pakta Integritas Netralitas Polri 1. Akan mengamankan tahapan pilkada serentak tahun 2020 dengan netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta calon bupati dan calon wakil bupati. 2. Melaksanakan integritas yang telah ditetapkan kapolres BS dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. 3. Tidak menerima/meminta sesuatu terhadap calon gubernur dan calon wakil gubernur serta calon bupati dan calon wakil bupati 4. Tidak mempengaruhi dan mengarahkan elemen masyarakat terkait keberpihakan terhadap salah satu paslon, parpol, dan tim sukses dalam pilkada serentak tahun 2020. 5. Mematuhi dan melaksanakan pakta integritas netralitas dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 secara konsisten dan bertanggung jawab. 6. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi menghadapi segala konsekuensi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: