Kurikulum 2013 Diperuntukan Sekolah Berakreditasi A dan B

Kurikulum 2013 Diperuntukan Sekolah Berakreditasi A dan B

\"MJAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Mohammad Nuh mengklaim telah mendapat restu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjalankan kurikulum 2013. Sehingga pelaksanaan kurikulum itu bisa langsung disosialisasikan implementasinya. Nuh mengatakan restu SBY dia peroleh setelah melalui sidang kabinet paripurna, Senin (18/02). Saat itu Nuh mengaku telah diberi lampu hijau oleh Presiden untuk mensosialisasikan kurikulum 2013. “Bapak Presiden menyampaikan yang harus segera dilakukan adalah sosialisasi kurikulum supaya dilaksanakan secara masif. Artinya, secara substansi beliau sudah bisa memahami bahwa kurikulum 2013 ini penting,” kata Nuh mengulang ucapan Presiden SBY, kepada media di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (19/02). Mendikbud mengatakan, implementasi kurikulum 2013 diterapkan ke sekolah-sekolah yang siap melaksanakannya. Adapun ketentuan kesiapan sekolah diukur dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, kesiapan dari sisi kelengkapan sekolah. “Maksudnya kelas 1-6 ada. Kan ada sekolah yang belum komplit. Misalnya, sekolah baru (berdiri) itu ada sampai kelas 5 saja,” katanya. Kedua, akreditasi sekolah. Akreditasi ini dinilai mulai dari kelembagaan sampai tenaga pendidiknya. Menejemen dan sarana prasaranya, termasuk prestasi sang anak di sekolah yang masuk bagian akreditasi. Sehingga sekolah dengan akreditasi A dan B seharusnya sudah siap. Berdasarkan data Kemdibud, jumlah SD yang terakreditasi A dan B sebanyak 71,5 persen, sedangkan akreditasi C sebanyak 24 persen. “Kalau kita ambil 30 persen kan masih banyak. Saya mendorong tidak hanya A dan B, tapi termasuk yang C,” tukas Menteri awal Jawa Timur itu. Adapun jumlah sekolah akreditasi A dan B untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 73,7  persen dan tidak terakreditasi empat persen. Sementara akreditasi A dan B jenjang sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 74 persen dan SMK 84 persen. Ketiga, kesiapan guru. Kualifikasi guru yang sudah S1 atau D4 dipertimbangkan. Dan yang terakhir adalah menejemen tata kelola sekolah yang datanya juga sudah dikantongi Kemdikbud. data ini sudah diserahkan ke kabupaten/kota untuk diverifikasi apakah sekolah yang terpilih benar-benar siap atau tidak. Setelah melalui proses verifikasi, ada kemungkinan perubahan jumlah SD di kabupaten/kota yang akan melaksanakan kurikulum 2013. Komposisi SD negeri dan swasta di suatu kabupaten yang melaksanakan kurikulum 2013 dihitung dengan metode proporsional. Berapa perbandingan sekolah negeri dan swasta yang ada di daerah tersebut, kemudian dikalikan 30 persen \"Minimumnya kan 30 persen. Tapi kalau mereka sanggup mendanai sisa dari 30 persen itu, ya bisa saja,” ucapnya.(fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: