Tolak Lepaskan Foto Helmi, Disdukcapil Kota Bengkulu Pilih Hentikan Operasional Mobil Duklink

Tolak Lepaskan Foto Helmi, Disdukcapil Kota Bengkulu Pilih Hentikan Operasional Mobil Duklink

  BENGKULU, BE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu mendapat surat teguran dari Bawaslu Kota Bengkulu. Teguran ini karena Mobil Duklink yang dipakai dalam program rekam e-KTP keliling (Dukcapil Keliling) masih memajang foto Wali Kota non aktif Helmi Hasan yang saat ini telah ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1.

\"Menurut Bawaslu, secara regulasi Pilkada hal itu tidak perkenankan, dan disarankan untuk dicopot,\" kata Plt Kadisdukcapil Kota Bengkulu, Nopri Andriyanto saat ditemui BE di ruang kerjanya, Senin (9/11).
Nopri menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta merta mencopot atau melepaskan gambar Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi di kendaraan operasional tersebut, karena program ini telah berjalam cukup lama dan sangat efektif dalam melayani masyarakat. Namun, agar hal ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari, pihaknya akan menghentikan program perekamana e-KTP keliling itu sementara hingga Pilkada selesai. \"Terpaksa layanan ini kita hentikan sementara, dan solusinya kita koordinasi dengan Bapak Plt Wali Kota terkait langkah apa menindaklanjuti teguran Bawaslu ini,\" jelasnya. Menurutnya, larangan memajang foto kepala daerah dalam setiap program pemerintah kota tentu akan berdampak terhadap layanan itu sendiri. Apalagi saat ini pihaknya sedang mengejar target perekaman dan pencetakan e-KTP pemilih pemula yang berusia 17 tahun agar bisa menggunakan hak suaranya di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nanti. \"Cukup banyak sekitar 1.200-an wajib KTP yang belum merekam, dan Program Duklink inilah menjadi andalan kita,\" ungkapnya. Dengan demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memaksimalkan perekaman e-KTP masyarakat di kantor camat setempat atau mengimbau langsung kepada masyarakat agar datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman. \"Jadi, kita akan menyerahkan rekap data warga yang belum merekam. Pihak Kecamatan harus aktif menjemput data itu agar segera merekam di kantor kecamatan,\" pungkasnya. (805)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: