DPRD Kota Bengkulu Minta Tak Pindahkan SDN 62 

DPRD Kota Bengkulu Minta Tak Pindahkan SDN 62 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Meski saat ini anggaran pembangunan SDN 62 Kota Bengkulu belum dibahas, namun persoalan tersebut masih menjadi sorotan dewan. Sebelumnya, pada sengketa kepemilikan lahan di SDN 62, pihak ahli waris menuntut agar pemkot membayar ganti rugi sekitar Rp 3,4 miliyar. Nilai tersebut menjadi acuan agar anggaran perencanaan pembangunan tak mendekati atau sama dari nilai ganti rugi. Menurut anggota dewan Komisi I sekaligus anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu, H Ariyono Gumay, jika angka anggaran yang diusulkan nantinya mendekati ataupun sama dengan nilai berdasarkan putusan pengadilan, lebih baik SDN 62 tak dipindahkan. Ia mengatakan, lebih baik pihak pemkot membayarkan ganti rugi yang diminta ahli waris dari pada membangun ulang yang membutuhkan waktu dan proses panjang. \" Ya memang usulannya di PPAS murni 2021 belum kita lihat. Nanti kalau sudah ada akan kita lihat berapa kalkulasi angkanya. Menurut saya pribadi, jika angkanya mendekati atau sama dengan angka penggantian yang kita kalah di pengadilan saya sarankan agar kita lebih baik mengganti SDN 62 sesuai putusan pengadilan saja. Karena bangunan lama sudah jadi, aset pemkot ada pada bangunannya, fasilitas juga sudah ada, dan anak-anak siap sekolah nantinya,\" jelas Ariyono, Senin (9/11). Ia menambahkan, jika usulan untuk pembangunan SDN 62 anggarannya mendekati angka ganti rugi sesuai putusan pengadilan, akan ada pemborosan anggaran karena harus menyediakan lagi mebeler dan fasilitas sekolah lainnya yang akan mengeluarkan lebih banyak anggaran. \"Alangkah lebih baiknya kita kesampingkan ego dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Memang lahan baru SDN 62 sudah dibeli dan ada bantuan dari pusat untuk pembangunannya, namun bantuan tersebut tidak terealisasi hingga saat ini,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: