KPU Kota Bengkulu Terapkan 12 Langkah Baru Masuk TPS di Masa Pandemi

KPU Kota Bengkulu Terapkan 12 Langkah Baru Masuk TPS di Masa Pandemi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sebelumnya sudah menyampaikan 12 hal baru yang harus ada di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Langkah baru tersebut wajib diterapkan untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran covid-19. Untuk itu, KPU Kota Bengkulu bakal menerapkan hal tersebut pada pemilu 9 Desember nanti. Ketua KPU Kota Bengkulu, Martawansyah melalui Komisioner KPU Romi Sugara mengatakan untuk penerapan 12 langkah baru juga bakal diterapkan di TPS se Kota Bengkulu. Mengingat saat ini kasus covid-19 di Kota Bengkulu masih terus meningkat. \"Sesuai dengan keputusan KPU RI ada 12 hal baru yang harus ada di TPS. Pertama kami membatasi jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 pemilih. Lalu jumlah waktu kedatangan para pemilih ke TPS juga akan diatur, yakni setiap satu jam sekali. Hal ini untuk menghindari penumpukan pada jam yang sama di TPS,\" jelas Romi, Selasa (03/11). Sambung Romi, penerapan protokol kesehatan yang ketat akan diterapkan di lingkunganĀ TPS. Seperti memakai masker, sarung tangan, dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di area TPS. Kemudian, semua pemilih wajib mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dilarang berdekatan dan bersalaman, serta menggunakan tinta tetes seusai melakukan pencoblosan. Terakhir, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS Pilkada 2020 dipastikan dalam kondisi sehat saat bertugas dengan dilakukan rapid test. \" Ya selain itu, nanti akan ada disiapkan bilik khusus. Kenapa bilik khusus, karena nantinya akan digunakan bagi pemilih yang reaktif,\" tutup Romi. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: