15 TPS di Rejang Lebong Sulit Dijangkau

15 TPS di Rejang Lebong Sulit Dijangkau

CURUP, bengkuluekspress.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong menyebutkan ada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong sulit dijangkau. 15 TPS sulit dijangkau tersebut dari total TPS untuk Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 576 TPS. \"Dari total 576 TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, kita telah mengklasifikaskan ada 15 TPS yang masuk kategori sulit dijangkau,\" terang Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Lusiana.

Menurut Lusi, 15 TPS yang sulit dijangkau tersebut berada di 10 desa dalam enam kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. \"Salah satu kategori TPS sulit dijangkau ini, selain lokasinya jauh dari ibu kota kecamatan akses ke TPS juga sulit dan tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat bahkan roda dua,\" papar Lusi.

15 TPS yang sulit dijangkat tersebut adalah TPS 5 Desa Kampung Jeruk dan TPS 3 Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Selanjutnya TPS 1 dan 2 Desa Tanjung gelang, TPS 1 Desa Kota Padang Baru dan TPS 6 Desa Lubuk Mumpu Kecamatan Kota Padang. TPS-TPS tersebut cukup jauh namun masih bisa diakses kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan ada TPS yang lokasinya sangat jauh yaitu TPS 1 dan 2 Desa Air Nau Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang berjarang 14 KM dari ibu kota kecamatan namun masih bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua maupun empat. Kemudian TPS yang hanya bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda dua yaitu TPS 5 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Bahkan beberapa TPS lainnya kendaraan roda dua yang bisa masuk harus yang sudah dimodifikasi untuk jalan tanah dan lumpur yaitu TPS 4 Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT, Kemudian TPS 5,6 dan 7 Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Dataran Selanjutnya TPS 1 desa Suka Karya dan TPS 1 Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti. Untuk TPS 1 Desa Suka Karya berjarak sekitar 27 KM dari ibu kota kecamatan dan hanya bisa dijangkau dengan kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi. \"Untuk TPS 1 Desa Lubuk Tanjung juga cukup jauh dari ibu kota kecamatan, namun masih bisa menggunakan kendaraan roda empat,\" ungkap Lusi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: