Hakim Putuskan Kasus Lahan Pemkot Bengkulu Dilanjutkan

Hakim Putuskan Kasus Lahan Pemkot Bengkulu Dilanjutkan

BENGKULU, BE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan putusan sela sidang kasus korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu tahun 2015 seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Secara keseluruhan, majelis hakim menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa Dewi Astuti, isteri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT TP dan Malidin Sani Lurah Bentiring. Dalam putusannya majelis hakim memutuskan perkara korupsi aset lahan Pemkot tetap dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Dewi Astuti, Deden Abdul Hakim mengatakan akan membuktikan nota keberatan tersebut selama proses persidangan berlangsung, memaksimalkan proses pembuktian selama proses persidangan. \"Kami meyakini klien kami tidak bersalah, untuk itu akan kami buktikan nanti dalam persidangan,\" jelas Deden. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH mengatakan, karena majelis hakim sudah membacakan putusan sela dan menolak eksepsi dari terdakwa, JPU akan berkomitemen membuktikan bahwa dua orang terdakwa bersalah dalam kasus korupsi aset lahan Pemkot. Menghadirkan saksi-saksi yang akan membuktikan dan menguatkan kedua terdakwa memang bersalah. \"Jaksa berkomitmen mempertahankan dakwaan, akan kita hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian bahwa yang kami sangkakan kepada terdakwa itu benar,\" jelas Oktalian. Pada sidang dakwaan Rabu (24/9) lalu, JPU Kejari Bengkulu mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (167)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: