Di Kaur, Kakek Bejat Cabuli Cucu Hingga Hamil
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Entah setan apa yang hinggap di pikiran MU (75), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Pasalnya, ia dengan teganya mencabuli Kuntum (14) bukan nama sebenarnya dan merupakan cucu tirinya sendiri. Pencabulan yang dilakukan tersangka berulangkali, sehingga membuat korban yang baru duduk dibangku kelas dua SMP itu hamil lima bulan. Akibat perbuatannya ini, kakek yang sudah renta ini terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Rabu (21/10).
“Untuk tersangka pencabulan saat ini sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita. Korban ini cucu tiri tersangka,” kata Kapores Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH dan Kanit Pidum IPDA Joko Susanto, saat menggelar jumpa pers, Rabu (21/10).
Dalam jumpa persnya, Kapolres menyampaikan, tersangka diamankan anggotanya Rabu (21/10), sekitar pukul 13.00 WIB, dimana Unit PPA bersama tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH, yang meringkus langsung tersangka di Desa Pasar Lama. Tersangka telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/625-B/X/2020/ Res Kaur tanggal 15 Oktober 2020. Dimana berdasarkan laporan yang diterima anggotnya aksi pencabulan itu pertama kali terjadi pada bulan Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumah tersangka.
“Tersangka dengan korban ini satu rumah, karena ibu dan bapak korban itu sudah pisah, sehingga korban ikut tersangka di Desa Pasar Lama,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, untuk modus tersangka dengan cara menjanjikan membelikan pulsa sebesar 50 ribu, bila mau melayani hubungan badan dengannya. Nah setelah merayu korban yang masih lugu itu, untuk meninggalkan jejaknya tersangka di pagi harinya membuang dan membakar celana dalam korban. Hal ini dilakukan dikarenakan ada bekas darah yang menempel di celana dalam korban, dan setelah itu tersangka selalu melangsungkan perbuatan bejatnya kapan tersangka berniat dan suasana sepi.
“Untuk pencabulan dilakukan tersangka sekitar 23 kali. Modusnya jika korban tidak mau melanyaninya, maka tersangka akan mengancam tidak memberikan uang saku untuk sekolah dikarenakan korban adalah cucu tirinya dan tinggal bersama dalam satu rumah,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah nenek tersangka yang tak lain mantan istri tersangka, Puji Asih (50) melaporkan tersangka ke polisi karena ia kaget jika cucunya itu sudah hamil lima bulan. Akibat perbuatnya itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur akan menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun belum lagi ditambah sepertiganya lantaran dikarenakan sebagai pengasuh korban.
“Tersanka ini seharusnya mengayomi melindungi bukan malah menodai korban, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf, nah tersangka dengan nenek korban ini sudah pisah,” terangnya.
Sementara itu, MU yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling itu ia mengaku jika sudah mencabuli cucu tirinya itu sebanyak 23 kali dan perbuatnnya itu dilakukan dirumah tersangka. Menurut tersangka aksinya itu karena kesepian dan sudah lama menduda.
“Saya melakukan itu sudah 23 kali lebih dan setiap mau melakukan itu saya belikan pulsa, dia (korban) ikut saya mulai tahun 2008 lalu. Saya sangat menyesal melakukan ini,” singkat MU. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: