Polres Rejang Lebong Sisir Pedagang Knalpot Racing
CURUP, bengkuluekspress.com- Guna mengantisipasi penggunaan knalpon racing atau knalpot brong di Kabupaten Rejang Lebong. Satuan lalu lintas Polres Rejang Lebong melakukan kegiatan penyisiran ke toko-toko yang menjual knalpot racing. \"Kegiatan penyisiran ke pedagang knalpot racing ini kita lakukan sebagai salah satu upaya penggunaan knalpot racing oleh masyarakat kita,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan SSos MM.
Dalam penyisiran seperti yang mereka laksanakan pada Jumat (16/10), Iptu Aan mengaku pihaknya tidak melakukan penindakan berupa penyitaan knalpot racing yang dijual bebas di Kabupaten Rejang Lebong. Yang mereka lakukan hanya memberikan himbauan berupa meminta para pedagang untuk tidak lagi menjual knalpot yang mengeluarkn suara bising dan kerap dikeluhkan oleh masyarakat. \"Saat ini kita baru bersifat himbauan saja dulu, kita meminta penjual untuk tidak menjual lagi kenalpot racing,\" tambah Aan.
Dijelaskan oleh Iptu Aan, penggunaan knalpot racing tersebut menurutnya bukan untuk penggunaan umum sehari-hari namun khusus digunakan untuk kegiatan yang bersifat kompetisi, balapan, dan lain sebagainya, tidak digunakan untuk harian.
Menurutnya, knalpot standar dari produsen sepeda motor telah sesuai dengan kebutuhan keselamatan maupun segi efisien. Sehingga pengendara tidak perlu mengganti hanya untuk menambah suara yang hal tersebut penting untuk kenyamanan bersama Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan penyisiran ke toko maupun bengkel yang menjual knalpot racing tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Disisi mlain upaya penindakan juga terus mereka lakukan bila saat razia atau petugas dilapangan bertemu dengan pengendara yang menggunakan knalpot racing.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: