Dugaan Korupsi DPRD Seluma ke Penyidikan
TAIS, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan di Sekretariat DPRD Seluma dilimpahkan ke penyidikan. Hal ini setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Kejari Seluma. Sejumlah saksi termasuk anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 juga segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kajari Seluma, Muhammad Ali Akbar, SH MH didampingi Kasi Intel Citra Apriyadi, SH MH membenarkan mengenai hal ini. \"Saat ini kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan ini sudah dilimpahkan ke penyidikan. Sebelumnya kami lakukan penyelidikan,\" tegas Citra kepada wartawan siang kemarin.
Citra mengatakan bahwa saat ini sudah 15 orang saksi dimintai keterangan. Termasuk pejabat dilingkungan Sekretariat Pemkab Seluma. Hal ini berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur besaran tunjangannya. Bahwa untuk tunjangan kendaraan sebesar Rp 12 juta, serta tunjangan perumahan sebesar Rp 9 juta.
\"Sudah sebanyak 15 saksi yang kami mintai keterangan. Diantaranya anggota DPRD Seluma, serta pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Seluma. Serta sekretariat Pemkab Seluma,\" tegasnya.
Citra mengatakan bahwa saat ini pihaknya melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas. Lebih lanjut, Citra mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa besaran tunjangan perumahan dan kendaraan bisa berkurang untuk tahun 2020 ini. Jika tahun 2018 dan tahun 2019 lalu total besarannya mencapai Rp 21 juta. Untuk tahun 2020 ini berkurang menjadi Rp 16 juta. Sehingga ada pengurangan pada pembayaran tunjangan kendaraan serta tunjangan perumahan.
\"Untuk materi pemeriksaan memang ada pengurangan besaran tunjangan dibandingkan sebelumnya,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Citra mengatakan bahwa pengusutan kasus ini juga mengarah pada pihak yang menerbitkan perbup. Dalam hal ini Eksekutif. Karena akibat dari perbup tersebut. Terjadi pembayaran yang ukup besar untuk sewa rumah dan kendaraan. Tanpa memperhatika harga standar biaya sewa perumahan di seputaran Kota Tais serta memperhatikan hasil penilaian tim appraisal.
\"Seharusnya pembayaran uang sewa rumah dan kendaraan setiap bulannya dibayarkan sesuai dengan harga standar Kabupaten Seluma,\" pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: