Eks HGU Milik Negara, Bupati Seluma Minta Hentikan Semua Aktivitas

Eks HGU Milik Negara, Bupati Seluma Minta Hentikan Semua Aktivitas

\"\"TAIS, bengkuluekspress.com - Bupati menggelar rapat untuk menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) Drs Sahabuddin Alm seluas 65 hektar dan kini sudah dikuasai oleh masyarakat yang telah memiliki 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) serta 2 Surat Keterangan Tanah (SKT) milik masyarakat.   Rapat penyelesaian sengketa HGU ini digelar di ruang rapat Bupati Seluma, kemarin.

Terkait diterbitkannya SHM dan SKT di dalam HGU milik Alm Sahabuddin Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Jakiwan Hadinata menerangkan, jika terbitnya SHM tersebut terjadi di bawah tangan dan tidak sesuai aturan, dan prosesnya terjadi dibawah tekanan pada tahun 2005 masih berstatus HGU. Menurut Jakiwan, jika tanah berstatus HGU, tidak boleh terbit sertifikat lain.

\"Ini mungkin akibat kekhilafan oleh rekan-rekan kantor lainnya sebelum ini ya. Dan kami tidak bisa berkomentar banyak lagi,\" tegasnya.

Status SHM dan SKT yang ada di HGU saat ini kata Jakiwan, jelas harus ada kesepakatan lebih lanjut. Namun, sampai saat ini dari keterangan pemilik HGU, belum dikembalikan dan katanya tidak ada. Untuk status tanah saat ini masih bekas HGU dan lahan tersebut milik negara. Kedepan dengan membentuk tim lebih lanjut untuk penyelesaiannya.

\"Namun lebih lanjut akan kita pelajari terkait SHM apakah akan dibatalkan kedepannya,\" ujarnya.

Dijelaskan terkait SHM yang masih dipegang oleh warga tersebut, jelas harus ada penyelesaian dan kesepakatan untuk pembagian lahan eks HGU tersebut, namun tetap atas petunjuk Bupati Seluma. Termasuk wacana untuk pembagian lahan esk HGU kepada warga dan eks pemilik lahan.

\"Kita bentuk tim dan musyawarah terlebih dahulu apakah warga dan eks pemilik lahan sama sama dapat. Dan yang menetapkan bupati jelasnya,\" imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD Seluma Nofi Erian Andesca SSos menerangkan jika sebagian besar yang pemilik lahan saat ini merupakan warga dari luar. Hanya saja lahan esk HGU tersebut bisa saja dibagi-bagikan dengan kesepakatan. Namun untuk yang mendapatkannya jelas warga yang memiliki KTP Jenggalu.

\"Terpenting lahan eks HGU tersebut harus diamankan terlebih dahulu dan milik negara. Kedepan barulah dicari jalan keluarnya dan harus ada solusi terlebih dahulu baru bisa di bagi-bagikan,\" tegasnya.

Tak jauh berbeda dengan Ketua DPRD Seluma, H Bundra Jaya SH MH menegaskan mengacu kepada aturan yang berlaku. Bahwasanya HGU telah habis maka lahan tersebut adalah milik negara dan HGU secara langsung tidak berlaku dan tidak ada lagi aktifitas di dalam HGU tersebut.

\"Dalam aturan sudah jelas lahan eks HGU kembali kenegara dan jelas lahan tidak boleh lagi ada aktivitas lainnya. Baik itu pemilik sebelum HGU maupun aktivitas warga,\" tegasnya.

Bupati menegaskan kembali jika Drs Sahabuddin Alm seluas 65 Hektar harus mengembalikan ke negara dan tidak ada satupun aktivitas termasuk warga tanpa terkecuali harus menindak lanjuti kesepakatan rapat penyelesaian HGU ini.

\"Ini sudah jelas aturan yang berbicara. Jadi mari sama sama kita indahkan,\" tegasnya lagi.

Sementara itu, istri pemegang HGU Hj Halimah seusai rapat menerangkan jika sebelumnya memang HGU telah habis dan tidak mungkin lagi diperpanjang. Ia pun bersedia untuk menyerahkan ke negara. Namun mengingat sudah ada SHM 26 warga lainnya termasuk milik keluarganya, alangkah lebih baiknya ada penyelesaian lebih lanjut. Mengingat tidak sedikit anggaran yang di keluarkan untuk menggarap seluas 56 hektar lahan tersebut dahulunya.

\"Setidaknya kami yang pemilik HGU diprioritaskan ikut mendapat lahan itu walaupun HGU sudah habis. Termasuk juga warga yang sudah memiliki SHM tersebut,\" sampainya.

Dijelaskan dalam aturan ke agraria-an jika HGU habis, memang diserahkan ke negara, namun apakah tidak ada dispensasi untuk berhak dan memprioritaskan kepemilikan lahan di GHU yang sebelumnya miliknya tersebut.

\"Setidaknya kami memiliki hak juga dalam eks GHU tersebut termasuk untuk anak dan cucu saja,\" lirihnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: