Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Lahan Pemkot Bengkulu

BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memberikan tanggapan atas eksepsi dua orang terdakwa kasus dugaan penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu. Penyelewengan yang terjadi pada 2015 dengan lahan seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. JPU menyatajan menolak eksespsi terdakwa. Kedua terdakwa Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Malidin Sani Lurah Bentiring. \"Kami tidak sependapat da menyatakan tidak menerima eksepsi dari kedua terdakwa. Terkait status salah satu terdakwa yakni Dewi Hastuti, saat pemeriksaan tahap II beberapa waktu lalu yang bersangkutan tidak keberatan saat kita tulis sebagai Direktur PT Tiga Putera,\" jelas jaksa Kejari Bengkulu Nelly SH. Sofyan Siregar SH kuasa hukum Malidin Sani mengatakan, berkaitan dengan eksepsi dari kliennya yang menyatakan kasus tersebut perdata ditanggapi jaksa kasus tersebut tetap tindak pidana korupsi karena terdapat perhitungan kerugian negara dari BPKP. \"Jika mereka mengatakan itu, BPKP itukan lembaga negara. Mereka akan bekerja ketika dimintai, sah saja dihitung atas permintaan penyidik,\" jelas Sofyan. Hotma T Sihombing SH, Kuasa Hukum Dewi Hastuti nampak kecewa dengan tanggapan JPU. Karena, JPU menganggap materi eksepsi Dewi Hastuti sudah termasuk kedalam materi pokok perkara. \"Bagaimana bisa seperti itu. Bagaimanapun kita membuat eksepsi itu baca dulu semua isi surat dakwaan. Kami berharap majelis hakim bisa bersikap adil menuntaskan sidang ini selanjutnya,\" tegas Hotma. Pada sidang dakwaan Rabu (24/9) lalu, JPU Kejari Bengkulu mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: