Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Diamankan

Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Diamankan

\"\" BENGKULU, BE - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, mengamankan dua orang terduga pelaku terlibat jual beli bagian tubuh satwa dilindungi, Sabtu (10/10). Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RR dan LF. Keduanya warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sisik trenggiling sebanyak 200 sisik atau seberat lima ons. Terungkapnya kasus jual beli bagian satwa dilindungi undang-undang yang terancam punah tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Dua orang diamankan karena memperjualbelikan sisik trenggiling. Subdit Tipidter juga menyita barang bukti lima ons sisik trenggiling,\" jelas Kabid Humas pada BE Senin (12/10). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, trenggiling termasuk kedalam satwa dilindungi. Sesuai aturan undang-undang tersebut setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, menjual, menyimpan atau memiliki kulit tubuh atau bagian satwa dilindungi. Pada kasus jual beli bagian tubuh satwa liar tersebut peran RR dan LF berbeda. RR mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari Provinsi Lampung. Kemudian, RR menjual sisik trenggiling kepada LF seharga Rp 275 ribu. Diduga sisik trenggiling rencanannya dikirimkan ke luar Provinsi Bengkulu untuk dijual kepada penampung yang lebih besar lagi. Tetapi belum sempat dijual ke luar Provinsi Bengkulu, Subdit Tipidter berhasil menggagalkan upaya LF. \"RR itu dapat dari Lampung kemudian dijual kepada LF. Jika ini tidak terungkap kemungkinan LF akan menjual kepada orang lain lagi di luar Provinsi Bengkulu. Bahkan bisa jadi sisik ini akan dikirim ke luar negeri,\" imbuh Kabid Humas. Akibat perbuatannya dua orang pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena diduga melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: