Warga Tapal Batas Berharap Bisa Masuk Bengkulu Selatan

Warga Tapal Batas Berharap Bisa Masuk Bengkulu Selatan

SAM, bengkuluekspress.com - Tak berujungnya sengketa tapal batas Seluma - Bengkulu Selatan terselesaikan ternyata berdampak buruk.  Pasalnya belakangan warga mulai apatis akan kinerja pemerintah Kabupaten Seluma serta administrasi lebih dengar ke BS ketimbang ke Kabupaten Seluma. Hal ini yang dirasakan oleh warga simpang tiga Talang Alai, Semidang Alas Maras. Kabupaten Seluma.

\"Sampai sekarang penyelesaian tidak ada mending kami di Persimpangan Talang Alai ini bisa bergabung ke Kabupaten Induk saja lagi,\" tegas warga Talang Alai Rohani(60) kepada BE.

Rohani menerangkan, alasan lain kebulatan tekad untuk bergabung dengan Kabupaten Bengkulu Selatan ini juga didasari dengan letak geografis yang lebih jauh. Ketimbang dengan Bengkulu Selatan. Seperti halnya dalam administrasi yang selalu lancar dan mudah dalam berurusan sehingga hal inilah yang menjadi salah satu alasannya untuk ngotot bergabung dengan BS.

Intinya kami tetap mau bergabung dengan BS. Penyelesaian tapal bata ini sudah lama terjadi dan sampai sekarang tidak terselesaikan,\" ujarnya.

Sementara itu berbanding terbalik dengan warganya. Kemarin, Penjabat Sekda Seluma, Supratman, MM mengatakan bahwa saat ini Pemkab Seluma masih mengedepankan musyawarah untuk masalah tapal batas antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan. Pasalnya, saat ini Pemkab Seluma sudah membetuk tim untuk penyelesaian sengketa tapal batas ini. Sehingga tim ini yang akan diutus untuk melakukan musyawarah serta melakukan pembahasan yang berkaitan dengan masalah tapal batas antara Seluma dan BS.

\"Sampai saat ini kami belum menempuh upaya lain. Karena kami masih tetap mendahulukan pembahasan dan musyawarah di Kemendagri. Serta dalam waktu dekat kami meminta agar Gubernur Bengkulu segera membahas bersama dengan Pemkab BS. Duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah tapa batas. Serta menentukan titik koordinat batas Seluma dan BS yang semestinya,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Seluma mengatakan untuk tim dari Pemkab Seluma yakni Asisten I, Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah, kades di 7 desa, termasuk dengan camat nya. Sehingga setiap ada rapat penyelesaian di Provinsi Bengkulu. Mereka nantinya yang akan hadir untuk melakukan pembahasan.

\"Kades bersama dengan tokoh masyarakat di tujuh desa memang wajib dilibatkan. Karena mereka yang memahami wilayah mereka saat ini,\" tegasnya lagi.

Jika semua upaya pembahasan bersama serta penyelesaian dengan jalan musyawarah tidak tercapai. Maka Pemkab Seluma akan menempuh jalur hukum. Dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Agar Permendagri Nomor 09 tahun 2020 direvisi. Disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini. Karena batas Seluma dan BS harus berpatokan pada batas eks kewedanaan Seluma. Dimana batasnya terletak di ujung Desa Selali Kecamatan SAM.

\"Kami berharap warga di perbatasan bisa tenang dan menjaga ketertiban umum,\"sampainya

Diketahui, Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negari (Permendagri) nomor 9 Tahun 2020 tentang tapal batas Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Artinya, dengan dikeluarkan Permendagri itu, 1.400 Hektar wilayah Kabupaten Seluma berimbas pada tujuh Desa di Kecamatan SAM dan Semidang Alas. Yakni Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Hektar, Desa Serian Bandung, 211,79 Hektar. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 hektar wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Hektar Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Hektar dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Hektar. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: