Paslon Bupati Seluma Diduga Langgar Prokes
TAIS, bengkuluekspress.com - Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Seluma dari nomor urut satu (1), di duga tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 saat mengelar kampanye tatap muka di Desa Rawah Indah Kecamatan Ilir Talo Minggu 4 Oktober 2020. Hal ini disampaikan Panwascam Ilir Talo Salegar Roni, bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut saat menggelar pertemuan melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan PKPU.
\"Mereka ini menggelar pertemuan tapi tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan mengumpulkan orang lebih dari 50 orang. Kami sempat menanyakan masker, tapi kata mereka masih di jalan. Lalu kemudian mereka menyampaikan lagi kepada kami bahwa masker tidak ada,\" tegas Roni kepada wartawan.
Disampaikan Roni, sebelumnya dirinya bersama pengawas desa dan dari pihak kepolisian sudah mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan. Bahkan dirinya mengaku sudah mengimbau secara resmi baik pasangan calon maupun pemilik rumah tempat mengelar acara.
\"Kita sudah mengimbau, baik imbauan untuk Paslon maupun pemilik rumah, surat peringatan sudah kita berikan juga, bukan hanya kami dari Panwascam, tapi dari petugas kepolisian juga sudah mengimbau,\" ujarnya.
Ditambahkan Roni, karena imbauan baik secara lisan maupun tertulis tidak diindahkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Seluma dengan nomor urut 1 ini, maka dirinya melayangkan surat tembusan pelangaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten.
\"Ya, sudah saya tembuskan ke Bawaslu,\" imbuh Roni.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Seluma, Divisi Pengawasan dan Penegakan Hukum, Suryadi, mengatakan bahwa dirinya belum menerima terkait surat pelangaran tersebut. \"Belum naik ke saya,\" pugkasnya.
Terpisah Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi mengatakan sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait tatap muka calon. Yang mana diterangkan pada Pasal 88D bahwa Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 dikenai sanksi.
\"Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,\" ujar Sarjan.
Lanjut Sarjan, protokol kesehatan itu seperti, jaga jarak, pertemuan terbatas tidak boleh lebih 50 orang, menggunakan masker, menyiapakan hansanitizer dan tempat cuci tangan dan tidak bersalaman.
\"Untuk laporan pelanggaram pasalaon 1 di Rawah Indah, kita belum mendapatkan laporan dari Bawaslu,\" imbuh Sarjan. (jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: