Polres Rejang Lebong Amankan Terduga Penggelapan Motor
CURUP, bengkuluekspress.com - Personel gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkm Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan terduga penggelapan sepeda motor. Yaitu MA (36) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. MA diamankan dikediamannya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur, Sabtu (3/10) malam. MA diamankan karena diduga telah menipu atau melakukan penggelapan dengan korban Andi Akbar warga Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. \"Modus yang dilakukan oleh terduga dengan cara meminjam sepeda motor milik korban yang tak lain adalah rekannya,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK.
Menurutnya,kejadian bermula MA meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk bekerja, karena saat itu sepeda motor milik terduga tengah rusak. Lantaran percaya kepada terduga pelaku, kemudian korban langsung menyerahkan sepeda motor miliknya. Bahkan pada tanggal 24 Juli, MA meminta STNK sepeda motor milik korban karena ingin pergi ke Kota Lubuklinggau. Tanpa curiga korban akhirnya menyerahkan STNK sepeda motor miliknya. \"Karena lama tak dikembalikan, maka pada 31 Juli korban menanyakan sepeda motor miliknya kepada terduga,\" tambah Kasat Reskrim.
Saat ditanya tersebut, MA mengaku, bahwa sepeda motor milik korban tengah dititipkan di rumah salah satu saudaranya di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Karena saat pulang dari Kota Lubuklinggau ia kehujanan dan menitipkan sepeda motor miliknya. Karena tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan MA ke Mapolres Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: