Nonjob Kadisparpora Kaur Jon Harimol Sesuai Aturan

Nonjob Kadisparpora Kaur Jon Harimol Sesuai Aturan

\"\" BINTUHAN,BE - Paska diterbitkannya surat dari Bawaslu Kaur ke KPU Kabupaten Kaur, tentang dugaan pelanggaran yang dilaporkan beberapa masyarakat. Pemkab Kaur melalui Sekretariat Daerah mengirimkan surat klarifikasi ke KPU Kaur. Atas penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap Jon Harimol MSi, selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur (Kadisparpora) Kaur, tertanggal 2 Oktober lalu. Hukuman disiplin itu dinyatakan sudah sesuai aturan.Menurut Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi, hukuman disiplin kepada saudara Jon Harimol sebagai upaya meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat. “Dasar dari sanksi disiplin yang diberikan kepada saudara Jon Harimol demi meningkatkan profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat Kaur khususnya, jadi seluruh landasan hukum dari sanksi yang ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Sekda Kaur Jumat (2/10). Dilain sisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Prof Dr Juanda SH MH beberapa waktu lalu menjelaskan, apabila penetapan sanksi terhadap eselon dua ini sudah benar. Maka tentunya itu tidak melanggar aturan yang ada, karena semuanya sudah diatur didalam undang-undang ASN. \"Pada intinya kalau dia dikenakan sanksi nonjob atau dibebas tugaskan, dikarenakan tidak disiplin. Maka itu bukanlah mutasi, adapun proseduralnya ialah seperti halnya pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat dan Sekda, selanjutnya, kalau yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga panggilan dari tim pemeriksa. Jadi tim pemeriksa bisa langsung memutuskan sanksi yang sudah diatur didalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah, ”singkat Prof Dr Juanda, SH, MH dalam reilis Komifo Kaur, Jumat (2/10). Sebagaimana diketahui, poin krusial yang menjadi pertimbangan Bupati Kaur Gusril Pausi MAP dalam memberikan sanksi terhadap Kadisparpora Kaur, penjatuhan sanksi hukuman disiplin kepada Saudara Jon Harimol MSi, telah melalui prosedur aturan dan tahapan yang berlaku antara lain, berdasarkan LHP oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur Nomor 700/131/LHP/ID/KK/2020. Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS Kabupaten Kaur tertuang dalam Berita Acara Rapat Tim Majelis Kode Etik PNS Kabupaten Kaur Nomor 862/08/MK.E/KK/2020 tanggal 11 September 2020. Saudara Jon Harimol MSi selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur, dilaporkan oleh masyarakat telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010, Bagian Kedua Larangan pada Pasal 4 Poin 15 Huruf d. (Mengadakan Kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, saran atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan ruang lingkup kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat) Saudara Jon Harimo MSi sudah 6 kali secara berturut-turut tidak menghadiri undangan DPRD berupa Rapat Paripurna DPRD Kaur tahun 2020 tanpa ada perwakilan. Untuk menindaklanjuti laporan terhadap saudara Jon Harimol MSi, selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kaur, telah dilakukan tiga kali pemanggilan untuk dimintai keterangan/klarifikasi dan panggilan surat pertama nomor 800/70/1/KK/2020 tanggal 1 September 2020, kemudian dilakukan panggilan kedua melalui surat nomor: 800/71/1/KK/2020 tanggal 3 september 2020, dan surat panggilan ketiga nomor: 800/70/KK/2020 tanggal 7 september 2020, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan/menghadiri panggilan dari inspektorat daerah kabupaten kaur. Berdasarkan hasil rapat majelis kode etik Pemerintah Kabupaten Kaur, merekomendasikan kepada Bupati Kaur untuk dijatuhi hukuman disiplin kepada yang bersangkutan tanpa pemeriksaan, karena telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan tidak hadir, sebagaimana ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dalam pasal 23 ayat (4), karena dianggap telah melanggar ketentuan dalam pasal 9 ayat (5) dan dalam pasal 10 ayat (3) peraturan dimaksud. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: