Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebong, Tak Hapal Pancasila

Pelanggar Protokol Kesehatan di Lebong, Tak Hapal Pancasila

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak memakai masker ketika keluar rumah, sebanyak 29 orang warga Kabupaten Lebong mendapatkan sanksi dari tim Yustisi, dengan menyanyikan lagu nasional serta berjanji akan menggunakan masker ketika keluar rumah. Hal tersebut setelah tim Yustisi (unsur Pemkab, TNI dan Polri) mulai Kamis (1/10) bertempat di perempatan Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, menjalankan peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Prokes), dengan langsung melakukan penindakan di tempat bagi pelanggar.

Namun cukup disayangkan, dari beberapa orang pelanggar Protokol Kesehatan, ketika diminta untuk menyanyikan lagu wajib maupun membaca teks Pancasila, banyak yang sudah lupa dan tidak tau apakah karena merasa malu, grogi ataupun memang sudah tidak hafal lagi.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Andrian Aristiawan SH mengatakan, sesuai perencanaan awal dari tim Yustisi, bahwa per tanggal 1 Oktober pihaknya akan melakukan penindakan sanki terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Di hari pertama kita menerapkan sanksi, kita mendapati sebanyak 29 warga yang melakukan pelanggaran,” sampainya, Kamis (1/10).

Untuk para pelanggar sendiri diberikan sanksi teguran lisan untuk mematuhi Protokol Kesehatan serta sanksi sosial dengan menyanyikan lagu-lagu wajib serta lagu wajib nasional serta membaca teks Pancasila.

“Ini merupakan salah satu untuk memberikan efek jerah bagi para pelanggar,” jelasnya.

Ditambahkan Adrian, untuk sanksi bagi para pelanggar masih mendahulukan pemberian sanksi persuasif yaitu sanksi sosial. Akan tetapi kedepan, untuk para pelanggar yang tidak menjalankan Protokol Kesehatan, nantinya akan diberikan sanksi denda.

“Untuk perseorangan akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu rupiah,” tegasnya.

Untuk itulah dirinya mengimbau kepada masyarakat terutama masyarakat Lebong, agar tetap menggunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak serta sering mencuci tangan, sehingga apa yang diharapkan Pemkab Lebong agar masyarakat Lebong sadar dengan menjalankan protokol kesehatan, bisa terhindar dari penyebaran wabah Covid-19.

“Semoga masyarakat Lebong sadar sehingga Lebong terus menjadi Kabupaten zona hijau,” imbaunya. (erick)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: