Pelaku Sodomi Digerebek Warga Lebong

Pelaku Sodomi Digerebek Warga Lebong

LEBONG, bengkuluekspress.com – Hanya bermodalkan uang sebesar Rp 10 ribu, seorang pemuda berinisial HS (18) warga Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Utara, hampir saja melakukan perbuatan pencabulan sesama jenis, terhadap korbannya Boy (6) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Lebong Selatan. Beruntung peristiwa tersebut berhasil digagalkan warga.

Aksi percobaan sodomi yang dilakukan HS terhadap Boy terjadi pada hari Kamis (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal pelaku dari rumahnya di kawasan Kecamatan Lebong Atas, mencari mangsa hingga tiba di Kecamatan Lebong Selatan dan bertemu korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk santai di depan rumahnya (rumah korban).

Melihat korban sedang sendirian, pelaku langsung mendekati korban dan mengajak korban berbincang-bincang. Setelah cukup lama keduanya berbicang-bincang, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mengajak korban untuk bersedia disodomi dan akan diberikan uang sebesar Rp 10 ribu.

Setelah cukup lama merayu, akhirnya korbanpun mau mengikuti permintaan pelaku dan langsung menuju belakang rumah korban. Karena sudah tidak tertahan hawa nafsu, pelaku langsung melepas pakaian korban dan bersiap melakukan sodomi kepada korban.

Akan tetapi, sebelum aksinya berhasil dilakukan, salah seorang warga (saksi) yang kebetulan sedang melintas di belakang rumah korban, melihat hal tersebut dan langsung berteriak dan menghebohkan warga setempat dan langsung mengamankan pelaku.

Khawatir dengan keselamatan pelaku karena warga sudah ada yang terpancing emosi, warga langsung menghubungi anggota Polsek Lebong Selatan agar bisa mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakan ke Mapolsek Lebong Selatan.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Lebong Selatan, AKP L Naibaho, membenarkan atas peristiwa tersebut dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Lebong Selatan.

“Pelaku beserta barang bukti kendaraan dan uang sudah kita amankan,” sampainya, Kamis (1/10).

Dari informasi yang didapat, diektahui bahwa pelaku sendiri juga pernah melakukan aksinya beberapa waktu yang lalu dan ditangani oleh Polres Lebong. Akan tetapi kasusnya di tidak dilanjutkan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Karena dari keterangan tim ahli menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,” tutupnya. (erick)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: