Pemkab Terapkan SIPD di APBD Lebong 2021

Pemkab Terapkan SIPD di APBD Lebong 2021

LEBONG, bengkuluekspress.com – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 70 tahun 2019 tentang Implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menginplementasikan SIPD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Dr Syarifuddin SSos MSi mengatakan, bahwa sesuai Permendagri yang ada, mewajibkan seluruh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD mulai dari tahapan perencanaan anggaran, pembiayaan anggaran, pertanggungjawaban hingga pelaporan monev. “Hal tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” sampainya, Selasa (29/09).

Untuk itulah, Pemkab Lebong terus berupaya agar penerapan implementasi SIPD pada APBD Lebong tahun 2021 mendatang yang akan dibahas di tahun 2020 ini. Karena jika tidak dilaksanakan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. “Kita tidak ingin DAU yang selama ini memang membantu ditunda karena kita tidak menerapkan SIPD,” ucapnya

Dalam melakukan penerapan sesuatu yang baru, dipastikan akan mengalami kesulitan atau kendala. Apalagi dalam penerapan SIPD berbasis online, sehingga membutuhkan jaringan internet yang kuat serta perangkat pendukung berupa laptop yang memiliki spek yang tinggi. “Sementara kita di Kabupaten Lebong belum seluruh wilayah memiliki jaringan internet yang kuat,” ujarnya. Akan tetapi untuk penerapan input Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di SIPD saat ini sudah dilaksanakan oleh masing-masing OPD dan sudah mencapai 80 persen. Sehingga nantinya akan terus dikejar sebelum pengesahan kesepakatan Kebijakan Umum (KUA) APBD Lebong tahun 2021 di DPRD. “Jadi tinggal 20 persen lagi penginputan RKA di SIPD yang belum,” sampainya.

Masih adanya kendala dalam penginputan dikarenakan dalam menyampaikan atau mengusulkan program atau kegiatan setiap OPD harus terinci. Mulai dari biaya kebutuhan per item yang disertai dengan input harga satuan item belanja setiap kegiatan. “Sehingga nanti bisa dipastikan harga kertas HVS untuk setiap OPD semuanya sama” ucapnya.

Selain itu juga ketika melakukan input belanja modal, karena dalam melakukan input belanja modal juga harus diinput secara terinci. Seperti pembelian semen atau besi harus dibuat berapa sak untuk semen dan berapa batang untuk besi dan ukurannya. “Inilah yang menyulitkan OPD dalam penginputan RKA SIPD,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: