Satpol PP Kota Bengkulu Bakal Bongkar Bangunan di Sepanjang Jembatan Semarang

Satpol PP Kota Bengkulu Bakal Bongkar Bangunan di Sepanjang Jembatan Semarang

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait banyaknya laporan masyarakat yang resah atas keberadaan pasar di dekat jembatan Kelurahan Semarang Kota Bengkulu mendapat tanggapan dari Satpol PP Kota Bengkulu. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melayangkan teguran pertama bagi seluruh pedagang ataupun warga yang mendirikan bangunan dijalan tersebut karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan pasar. Pelaksana tugas (plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Saipul Apandi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta OPD lainnya terkait apakah ada izin atau tidak warga membuka lapak untuk berjualan di area tersebut. \"Kita dalam satu dua hari ini akan membahas hal tersebut dengan Dinas PUPR Kota, jika nantinya memang tidak ada izinnya, kita minta PUPR untuk melayangkan surat teguran, jika surat teguran tidak juga diindahkan, baru akan kita tertibkan,\" jelas Saipul, Jumat (25/09). Hal ini memang harus segera dilakukan, pasalnya tidak dibenarkan pedagang membuka lapak jualan apalagi ini berada di Garis Sempadan Bangunan (GSB) sehingga sering menyebabkan kemacetan lalu lintas terutama pagi dan sore hari yakni waktu jam pergi dan pulang kerja. Terlebih lagi, jalur tersebut banyak bagian jalan yang berlubang cuku dalam dan juga padat lalu lalang kendaraan yang melintas. \"Selain melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), mereka juga berjualan didekat jembatan. Oleh sebab itulah akan kita pastikan dulu terkait izinnya,\" tutur Saipul. Pihaknya meminta kesadaran dari para warga yang sudah mendirikan bangunan untuk berjualan agar membongkarnya sendiri. Jika sudah mendapat kepastian dari PUPR, pihaknya akan langsung melakukan penindakan di lapangan. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: