Tanah Klien Diserobot, Kuasa Hukum Koordinasi ke Polda Bengkulu
BENGKULU, BE - Lantaran tanah selus 1.200 meter persegi diduga dijual (diserobot) orang tanpa izin. Herla Dewi (57) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, membuat pengaduan dan berkoordinasi ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Pengaduan tersebut disampaikan Herla melalui Kuasa Hukumnya, Sugiharto SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Hazahirin, Kamis (24/9). Dijelaskan Sugiharto, tanah milik kliennya diduga dijual oleh Mn warga Kecamatan Selebar sekitar tahun 2000-an. Tanah seluas 1.200 hektar tersebut dijual kepada tiga orang, En, Ma dan satu orang lagi masih dicari keberadaannya. Dari tiga orang pembeli tersebut, En sudah membangun rumah, sementara dua orang pembeli lain belum membangun apapun diatas tanah tersebut. \"Jadi yang diduga menjual tanah milik klien kami ini Mn, dijual kepada tiga orang. Dari tiga orang ini salah satunya sudah membangun rumah diatas tanah tanah seluas 1.200 meter persegi milik klien kami,\" jelas Sugiharto. Lebih lanjut Sugiharto mengatakan, kliennya tidak tahu apa dasar Mn menjual tanah tersebut. Karena kliennya memiliki surat resmi seperti Surat Kepemilikan Tanah (SKT) resmi dari BPN yang diterbitkan pada 1993, kemudian surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat ukur tanah. Diduga dasar Mi menjual tanah tersebut Surat Pemindahan Penguasaan Tanah. \"Kami tidak tahu dasarnya apa menjual tanah milik klien kami, kalau klien kami dasarnya sudah jelas ada SKT, PBB dan surat ukur. Jika berbicara kerugian kemungkinan mencapai ratusan juta jika dikalkulasikan dengan harga tanah sekarang,\" imbuh Sugiharto. Karena tidak ada titik temu setelah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu, akhirnya Herla memilih menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum. Saat ini pengaduan terkait penyerobotan tanah tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: