Pendataan TKA di Bengkulu Tengah Tak Sinkron
BENTENG, BE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan orang asing (POA), di Aula Maroba, Kamis (24/9). Badan Kesbangpol menfasilitasi pertemuan antara Imigrasi Bengkulu dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Dari kegiatan itu, terungkap fakta pendataan terhadap jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kabupaten Benteng tidak sinkron alias berbeda. Dari data yang disampaikan oleh perwakilan Kantor Imigrasi, jumlah TKA berjumlah sebanyak 80 orang, diantaranya, 75 orang bekerja di pertambangan batu bara PT KRU dan 4 TKA di Sumber Bima Putra. Akan tetapi, dari keterangan Disnakertrans Kabupaten Benteng, jumlah TKA di Kabupaten Benteng mencapai 114 orang. Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini MSi mengatakan, perubahan jumlah ini terjadi akibat beberapa faktor, diantaranya, nama ganda dan ada pula TKA yang sudah tak lagi berada di Kabupaten Benteng namun masih tercatat. \"Kami meminta agar pihak Imigrasi dan Disnakertrans melakukan pendataan ulang. Sehingga, pengawasan orang asing bisa bisa lebih maksimal,\" kata eka. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: