Amankan KPU, Polda Bengkulu Turunkan 700 Personel

Amankan KPU, Polda Bengkulu Turunkan 700 Personel

BENGKULU, BE - Polda Bengkulu menurunkan 700 personel untuk mengamankan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Personel tersebut menyekat jika terjadi kerumunan masa yang bisa berpotensi menjadi cluster baru penyebaran wabah covid-19. Seperti diketahui sebelumnya, selain fokus melakukan pengamanan pilkada, Polri juga fokus mencegah penyebaran wabah covid-19 pilkada serentak 2020. \"Jumlah keseluruhan personel yang terlibat pengamanan 1.821 orang, untuk KPU Provinsi, kemudian personel yang melakukan pengamanan di perbatasan dan operasi yustisi jumlahnya sekitar 700 orang,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH, Rabu (23/9). Sesuai peraturan dari PKPU pembatasan jumlah massa pelaksaan Pilkada harus diterapkan masing-masing pasangan calon. Jika mengundang masa kegiatan di luar dibatasi 100 orang. Sementara didalam hanya dibatasi 50 orang. Jika aturan tersebut dilanggar, Polri siap memberikan tindakan hukum sesuai undang-undang berlaku. \"Sesuai aturan PKPU, jika ada yang melanggar ditindak tegas. Ini sesuai dengan maklumat dari Kapolri,\" imbuh Kabid Humas. Pengamanan tidak hanya dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Kabupaten, tetapi juga dilakukan setiap perbatasan masuk ke Kota Bengkulu. Hal tersebut dilakukan agar rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU Provinsi berjalan aman dan tertib, tidak ada gangguan sehingga KPU fokus melakukan pekerjaannya. Pengamanan penetapan pasangan calon mengacu pada Maklumat Kapolri. Selain harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan, jumlah massa yang terlibat pada tahapan Pilkada tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Setelah melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat segera membubarkan diri dengan tertib. Hindari arak-arakan, konvoi atau sejenisnya. \"Sesuai maklumat Kapolri jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai undang-undang berlaku,\" pungkas Kabid Humas. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: