Kapolda Bengkulu Sarankan Buat Perda Protokol Kesehatan

Kapolda Bengkulu Sarankan Buat Perda Protokol Kesehatan

BENGKULU, BE - Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran dimulai sejak Senin (14/9), sampai dua pekan kedepan. Operasi Yustisi dilakukan kepolisian bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan ditengah adaptasi kebiasaan baru, seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, cuci tangan dan menjaga jarak. Untuk memaksimalkan operasi yustisi kedepannya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi menyarankan, agar peraturan gubernur, peraturan bupati atau wali kota yang mengatur terkait dengan protokol kesehatan diperkuat menjadi peraturan daerah (perda). \"Kita harapkan kedepannya bukan Pergub, tetapi perda. Karena, memang akan lebih kuat dengan perda, akan lebih yakin para petugas melakukan operasi yustisi, terutama Satpol PP, karena TNI dan Polri yang membekup,\" jelas Kapolda, Kamis (17/9). Operasi yustisi sesuai perintah dari Mabes Polri mencegah penyebaran wabah covid-19 di Indonesia. Tidak heran jika seluruh pihak terlibat, mulai dari TNI, Polri dan Pemerintah Daerah, bekerja sama mencegah penyebaran wabah covid-19. Kapolda mengaku jika sampai hari ke-tiga operasi yustisi, belum ada masyarakat yang dikenakan denda karena melanggar peraturan protokol kesehatan. Kebanyakan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker hanya diberikan teguran sekaligus imbauan. \"Dari laporan para Kapolres dan Ops Aman Nusa belum ada masyarakat yang diberikan sanksi denda, hanya teguran. Karena memang tujuan operasi yustisi ini adalah agar masyarakat disiplin, mentaati protokol kesehatan,\" imbuh Kapolda. Sampai Kamis (17/9), Operasi Yustisi yang dilakukan Polda Bengkulu, Polres jajaran, TNI dan Satpol PP telah memberikan teguran kepada 1.025 orang tidak menggunakan masker. Sementara itu teguran secara keseluruhan yang sudah diberikan kepada masyarakat diseluruh Indonesia sebanyak 47.754 teguran. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: